Jakarta – Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).
Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026) bahwa laporan tersebut berasal dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan 72 tersangka perorangan. Proses ini dilakukan di titik-titik api yang terpantau kemudian dicek dan diketahui benar terjadi kebakaran,” ungkap Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan bahwa pembakaran lahan diduga dilakukan dengan sengaja oleh para pelaku untuk membuka lahan secara ekonomis pada musim kemarau, guna persiapan penanaman kelapa sawit saat musim hujan.
Rincian laporan polisi beserta jumlah tersangka per wilayah adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api
- Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka
- Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka
- Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api
- Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api
Dalam proses penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua jeriken berisi solar, botol plastik bekas bahan bakar solar dan pertalite, minyak tanah, serta berbagai alat seperti parang, kapak, cangkul, chainsaw, dan sampel tanah yang terbakar.
“Ini adalah bukti valid yang menunjukkan motif pembakaran adalah untuk membuka lahan. Para tersangka memilih metode pembakaran karena biaya operasional lebih murah,” jelas Irhamni.
Polisi menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan kasus ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya karhutla yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.









