Manado –
Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.
“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Senin (7/2/2022).
Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.
“Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi,” kata Jules.
Terkait dengan Briptu Christy yang tiba-tiba desersi, Jules mengaku pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apabila Briptu Christy sudah ditemukan.
“Nantilah dia ketemu baru kita tanya kenapa dia kabur,” kata Jules.
Briptu Christy Terdeteksi Kendari
Sebuah informasi beredar menyebutkan Briptu Christy kabur terdeteksi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra tengah menyelidiki laporan itu.
“(Informasi Briptu Christy terdeteksi di Kendari) masih kita tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Polresta Manado dan Polda Sulut,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh kepada detikcom, Senin (7/2).
Prianto mengatakan pihaknya telah menerima surat DPO Briptu Christy dari Polda Sulut sehingga pihaknya bergerak melakukan pencarian ke sejumlah titik di Kota Kendari. Namun sejauh ini belum ada hasil dari pencarian tersebut.
“Sampai sekarang belum, belum ada informasi ke saya,” katanya.
“Jadi sudah kita upayakan, kita cek-cek di mana katanya informasi itu belum ada,” katanya lagi.
Simak juga Video: 3 DPO Teroris MIT Diminta Menyerah!
(hmw/nvl)