Pelarian Briptu Christy berakhir. Polwan DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena desersi itu ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Briptu Christy meninggalkan tugas sebagai anggota Polresta Manado pada November 2021. Briptu Christy sempat diminta masuk tugas lagi oleh Propam, namun Briptu Christy tetap mangkir tugas.
Akibatnya, Propam Polresta Manado resmi mengeluarkan surat desersi untuk Briptu Christy awal Desember 2021. Setelah resmi dinyatakan desersi, Briptu Christy kemudian dikabarkan menghilang pada Januari 2022.
Oleh sebab itu, Polda Sulut memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Januari 2022. Kasus Briptu Christy masuk DPO kemudian viral di media sosial.
Briptu Christy DPO Ditangkap Usai 9 Hari DPO
Setelah sembilan hari dinyatakan DPO, Briptu Christy akhirnya tertangkap. Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jaksel.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2).
Briptu Christy ditangkap tim gabungan Polresta Manado, Polda Sulut dan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2). Briptu Christy seorang diri saat tertangkap.
“(Ditangkap) sendiri,” ungkap Zulpan.
Simak video ‘4 Fakta Terkait Pelarian Briptu Christy, Polwan DPO Karena Desersi’:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya