Manado –
Polwan DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena desersi, Briptu Christy, sudah tiga hari ditahan Polda Sulut usai tertangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Briptu Christy terus diperiksa intensif.
“Masih di Polda. Kalau (Briptu Christy) itu masih diamankan di Polda,” ungkap kasi Propam Polresta Manado AKP Arke Parasan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/2/2022).
AKP Arke mengatakan Briptu Christy belum diperbolehkan pulang ke rumah sejak tiba di Polda Sulut pada Rabu (9/2). Briptu Christy terus dalam pengawasan ketat Polda Sulut.
“Iya masih (diperiksa intensif). Belum bisa pulang, masih pengawasan Propam Polda,” kata Arke.
Arke mengaku belum menerima laporan lebih lanjut terkait pemeriksaan Briptu Christy yang tertangkap setelah sembilan hari dinyatakan DPO. Dia menyebut proses hukum Briptu Christy wewenang Propam Polda Sulut sepenuhnya.
“Kita belum bisa masuk ke sana karena memang masih diamankan tersendiri kan, belum ada kabar terbaru seperti apa lagi,” tutur Arke.
Arke juga mengabarkan kondisi Briptu Christy baik-baik saja di Polda Sulut. Kondisi sehat membantu proses pemeriksaan intensif Briptu Christy terus berjalan.
“Ya tetap sehat. Sehat,” beber Arke.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jaksel pada Selasa (8/2). Briptu Christy ditangkap setelah dinyatakan DPO pada 31 Januari 2022.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2).
Menurut Zulpan, Briptu Christy ditangkap seorang diri di hotel. “(Ditangkap) sendiri,” ungkapnya.
Usai tertangkap, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Kota Manado pada keesokan harinya, Rabu (9/2). Briptu Christy akan diproses Propam karena pelanggaran desersi.
“Sudah diterbangkan ke Manado,” beber Zulpan.
(hmw/nvl)