Site icon beritapolwan.com

Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas 22,31 Kg ke Hong Kong

penyelundupan emas ilegal tujuan Hong Kong 22,31 kilogram

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ilegal dengan total berat 22,31 kilogram yang ditujukan ke Hong Kong. Pengungkapan ini menandai adanya adaptasi pelaku kejahatan terhadap sistem pengawasan di bandar udara.

Kasus ini bermula dari penggagalan pengiriman 30 keping emas oleh dua warga negara asing asal China. Barang bukti emas yang bernilai ekonomi besar ini diketahui hendak dibawa keluar negeri tanpa prosedur yang sesuai.

Menurut Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pelaku mulai meninggalkan metode konvensional membawa lempengan emas yang mudah terdeteksi metal detector. Saat ini, mereka menggunakan metode baru seperti body strapping, yakni menempelkan emas pada tubuh menggunakan alat pelilit yang disamarkan di balik pakaian dan celana modifikasi.

Salah satu pelaku berinisial ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,08 kilogram yang disembunyikan menggunakan body strapping. Nilai emas ini diperkirakan mencapai Rp38 miliar. Pelaku lainnya, ZC, membawa 7 keping emas seberat 8,2 kilogram yang disimpan dalam tas dan koper.

Selain itu, hasil penyelidikan mendapati penggunaan metode lain seperti mengubah emas menjadi bubuk yang dicampur bahan kimia agar sulit terdeteksi perangkat keamanan bandara. Hal ini menunjukkan jaringan penyelundupan terus berinovasi mengelabui pengawasan.

Penyidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan oknum yang bekerja di lingkungan bandara atau ground handling. Rekaman kamera pengawas dan kerja sama dengan Aviation Security (AVSEC) menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan akses operasional di area penerbangan.

Pengungkapan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam mengidentifikasi modus penyelundupan, pelaku, serta jaringan pendukungnya. Selain pengamanan barang bukti, aparat juga mengembangkan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan metode penindakan agar celah penyelundupan emas dapat diminimalisasi. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga membuka ruang pembongkaran jaringan penyelundupan emas sekaligus memperkuat pengawasan di jalur keluar-masuk barang di Indonesia.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perubahan modus pelaku tidak dapat menghentikan efektivitas penegakan hukum yang adaptif dan berkelanjutan.

 

Exit mobile version