Manado –
Briptu Christy terus diperiksa intensif Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena pelanggaran desersi. Briptu Christy diproses kode etik karena kasus desersi selama dua bulan.
“(Briptu Christy) Diproses kode etik,” ujar kasi Propam Polresta Manado AKP Arke Parasan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/2/2022).
Arke mengatakan Briptu Christy resmi berstatus desersi dari Polresta Manado sejak awal Desember 2021. Dengan demikian, Briptu Christy menyandang status desersi setidaknya selama 71 hari atau sekitar dua bulan.
Dikatakan Arke, anggota Polri yang melakukan pelanggaran desersi kurang dari 30 hari berturut-turut bakal disidang disiplin. Sementara jika desersi terjadi 30 hari berturut-turut atau lebih maka diproses kode etik.
“Kalau dia lebih 30 hari berturut-turut masuk kode etik. Kalau disiplin dia kurang dari 30 hari kerja,” tutur Arke.
“(Proses kode etik) itu masuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri),” sambung Arke.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy tertangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (8/2). Briptu Christy langsung diproses Propam Polda Sulut setelah diterbangkan dari Jakarta ke Kota Manado pada Rabu (9/2).
Selama tiga hari di Polda Sulut, Briptu Christy terus diperiksa intensif oleh Propam. Namun Arke mengaku belum menerima laporan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Briptu Christy.
“Kita belum bisa masuk ke sana karena memang masih diamankan tersendiri kan, belum ada kabar terbaru seperti apa lagi,” tutur Arke.
Kendati demikian, Arke mengabarkan kondisi Briptu Christy baik-baik saja di Polda Sulut. Kondisi sehat membantu proses pemeriksaan intensif Briptu Christy terus berjalan.
“Ya tetap sehat. Sehat,” katanya.
(hmw/nvl)