Site icon beritapolwan.com

Diproses Pelanggaran Kode Etik, Briptu Christy Terancam PTDH

Manado

Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi memproses pelanggaran kode etik terhadap Briptu Christy, polwan DPO karena desersi. Briptu Christy terancam disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kode etik itu kan sanksinya sesuai ankum (atasan langsung) yang memimpin sidang. Di situ ada pilihan, ada demosi sampai yang terparah PTDH,” kata Kasi Propam Polresta Manado AKP Arke Parasan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/2/2022).

Briptu Christy saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif kasus pelanggaran desersi di Propam Polda Sulut. Jika pemberkasan kasus di Propam sudah lengkap, Briptu Christy bakal diserahkan ke atasan langsungnya di Polresta Manado untuk selanjutnya menjalani sidang pelanggaran kode etik.

“Sanksi kode etik ada pilihan di sana. Tergantung ankum yang memimpin sidang,” ungkap Arke.

Arke mengaku belum mengetahui lebih lanjut perkembangan proses pelanggaran kode etik Briptu Christy di Propam Polda Sulut. Dia mengaku belum menerima laporan perkembangannya.

“Kalau kasus menonjol kan memang ditangani Polda khusus,” katanya.

Arke menegaskan Briptu Christy hanya diproses kode etik sejauh ini. Arke memastikan belum ada pelanggaran lain yang dilakukan Briptu Christy.

“Faktanya dia nggak masuk dinas. Kalau dikait-kaitkan (pelanggaran) yang lain nggak ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy diproses kode etik karena pelanggaran selama 71 hari atau sekitar dua bulan lamanya. Proses kode etik Briptu Christy sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri

“Kalau dia lebih 30 hari berturut-turut masuk kode etik. Kalau disiplin dia kurang dari 30 hari kerja,” tutur Arke.

(hmw/nvl)

Exit mobile version