Kabar mengenai laporan seorang wanita terkait aksi percobaan pemerkosaan ditolak oleh polisi lantaran belum divaksinasi Corona menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Polisi pun meluruskan kabar tersebut dan menceritakan duduk perkaranya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy membantah bahwa polisi menolak laporan korban. Menurutnya, pada saat datang ke Polresta Banda Aceh, pelapor diminta men-scan QR code PeduliLindungi tapi korban mengaku tidak dapat melakukan vaksin COVID-19 karena penyakit bawaan.
Petugas disebut menawarkan untuk diperiksa oleh dokter namun korban menolak. Winardy menyebut pelapor kemudian meninggalkan Polresta.
“Jadi tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” ujar Winardy.
Sementara ketika membuat laporan ke Polda Aceh, kata Winardy, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke Unit PPA Ditreskrimum. Dia menyebut petugas menerima konsultasi korban.
“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria karena para polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” ujar Winardy.
Polisi Telusuri Kasus Percobaan Pemerkosaan
Personel Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh telah dikerahkan ke lapangan untuk menyelidiki kasus percobaan pemerkosaan tersebut. Polisi disebut telah mendatangi lokasi kejadian termasuk meminta keterangan korban.
“Penyidik sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor di rumahnya sehingga sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.
Selengkapnya di halaman berikutnya.