Semarang – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa arus lalu lintas di KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, masih dalam kondisi terkendali meskipun diberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas one way nasional pada Selasa (24/3/2026).
Meskipun terjadi kepadatan kendaraan, volume arus masih dapat dikendalikan melalui pemantauan teknologi serta traffic counting secara real time. “Hingga saat ini kondisi arus lalu lintas memang cukup padat, sesuai prediksi bahwa 24 Maret 2026 merupakan puncak arus balik. Namun berbagai skenario manajemen lalu lintas telah disiapkan dan dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian Jawa Tengah sudah menerapkan one way lokal dari KM 459 Tol Salatiga sampai KM 414 Tol Kalikangkung sebagai langkah antisipasi. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Korlantas Polri dengan penerapan skema one way bertahap atau “One Way Sepenggal Presisi” mulai dari KM 263 Tol Pejagan hingga KM 70 Cikampek.
Selain itu, contraflow dua lajur disiapkan dari KM 70 menuju KM 55 hingga KM 36 untuk mengurai kepadatan arus dari arah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Berdasarkan evaluasi di lapangan, one way arus balik juga diperpanjang dari KM 459 hingga KM 414 Kalikangkung.
Pengamanan tidak hanya difokuskan di jalur tol, tetapi juga di jalan arteri dan jalur nasional. Seluruh jajaran kepolisian di daerah seperti Banyumas, Brebes, serta jalur Pantura disiagakan untuk mengantisipasi dampak rekayasa lalu lintas sekaligus mengatur pergerakan kendaraan.
Irjen Pol. Agus menambahkan bahwa pergerakan aglomerasi dan kunjungan ke tempat wisata masih cukup tinggi sehingga menjadi perhatian khusus dalam pengamanan.
Polri mengingatkan masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan arus balik agar bisa menghindari kepadatan puncak. Pemerintah juga mengimbau agar memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) guna mendistribusikan waktu perjalanan secara merata.
Selain itu, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tetap diberlakukan. Polri mengimbau pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus balik dan telah melakukan penindakan terhadap pelanggar di lapangan.
“Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga dan telah dilakukan penindakan demi kelancaran dan keselamatan pemudik,” pungkas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.









