Site icon beritapolwan.com

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan 2021, KPAI: Pelaku 55% Guru

Jakarta

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2021 terus terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual justru merupakan orang terdekat yang dipercaya sebagai tenaga didik di lembaga pendidikan.

Baru ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berdasarkan catatannya, pelaku kekerasan seksual 55% dilakukan oleh guru dan korban termuda berusia 3 tahun.

detikcom sudah merangkum sederet fakta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Simak uraian berikut ini.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: 18 Kasus Sepanjang Januari-Desember 2021

Merujuk data yang disajikan KPAI, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tercatat sebanyak 18 kasus. Data ini dihimpun mulai dari 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian dan diberitakan media massa.

Di sepanjang tahun 2021, KPAI mencatat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pernah tidak muncul selama 3 bulan, yakni pada bulan Januari, Juli dan Agustus. Selama periode ini, kasus kekerasan seksual tidak muncul di media massa ataupun dilaporkan ke polisi.

Namun, 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang dilaporkan kepada kepolisian atau diberitakan media massa. Jumlah korban pun terbilang tinggi.

Masih merujuk data KPAI, dari 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, 4 atau 22,22% total kasus terjadi di sekolah, yakni d bawah wewenang KemenidkbudRistek. Sedangkan 14 atau 77,78% lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah wewenang Kementerian Agama.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Terjadi di 17 kab/kota

Di tahun 2021, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi di 17 kabupaten/kota pada 9 provinsi. Berikut 9 provinsi yang di maksud:

  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Jawa Timur
  4. D.I. Yogjakarta
  5. Sumatera Barat
  6. Sumatera Utara
  7. Sumatera Selatan
  8. Sulawesi Selatan
  9. Papua

Sedangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang terjadi di kabupaten/kota meliputi:

Jawa Barat

  1. Cianjur
  2. Depok
  3. Bandung
  4. Tasikmalaya

Jawa Timur

  1. Sidoarjo
  2. Jombang
  3. Trengalek
  4. Mojokerto
  5. Malang

Jawa Tengah

  1. Cilacap
  2. Sragen

D.I Yogyakarta

  1. Kulonprogo

Sumatera Barat

  1. Solok

Sumatera Selatan

  1. Ogan Ilir

Papua

  1. Timika

Sulawesi Selatan

  1. Pinrang

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Mayoritas Terjadi di Boarding School

KPAI mencatat, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mayoritas terjadi di asrama atau boarding school. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Asrama atau boarding school: 66,66%
  2. Non asrama: 33,34%
  3. Lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud: 2 di antaranya sekolah berasrama, terjadi di Kota Medan dan Batu, Malang.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Berikut Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual

KPAI juga merilis pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berikut mayoritas pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan:

  1. Pendidik/guru: 55,55% (10 orang)
  2. Kepala sekolah/Pimpinan pondok pesantren: 22,22% (4 orang)
  3. Pengasuh: 11,11%
  4. Tokoh agama: 5,56%
  5. Pembina asrama (5,56%)

Kendati kasus kekerasan ada 18 kasus, namun KPAI mencatat pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berjumlah 19 orang. Hal ini dikarenakan pelaku kekerasan seksual di Ogan Ilir ada 2 pelaku. Di mana, profesi keduanya guru dan berjenis kelamin laki-laki.

Namun, untuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mencakup laki-laki dan perempuan dengan jumlah 207 orang. Berikut rinciannya:

  1. 126 anak perempuan
  2. 71 anak laki-laki

Sedangkan usia korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan cukup beragam, yakni dengan rentang 3-17 tahun.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Begini Modus Pelaku

Modus yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan cukup beragam. KPAI menyebutkan, mayoritas pelaku mengiming-imingi korban untuk mendapatkan nilai tinggi, menjadi polwan, hingga bermain game online di tablet pelaku.

Bahkan, ada juga pelaku yang sengaja meminta pijat lalu meraba-raba bagian intim korban, meminta korban menyapu gudang dan mencabulinya, mengancam korban, mengeluarkan dalil Alquran agar mematuhi guru, hingag terapi ala vital yang bengkok.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui rekomendasi KPAI terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Exit mobile version