JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) efektif mulai 1 Januari 2027. Menjelang batas waktu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak seluruh pelaku angkutan, mulai dari pengusaha, pemilik barang, hingga para pengemudi, untuk memahami ketentuan ODOL secara mendalam sebagai langkah awal membangun angkutan barang yang patuh aturan dan mengutamakan keselamatan.
Melalui kampanye “Bergerak Tanpa ODOL” dengan tagline “Angkutan Taat, Jalan Lebih Selamat”, Korlantas menegaskan bahwa masalah ODOL tidak hanya berkaitan dengan ukuran dan muatan kendaraan. Over dimension terjadi apabila panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melebihi ketentuan teknis—umumnya karena modifikasi bak melebihi spesifikasi. Sedangkan over loading terjadi saat muatan melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Dampak buruk ODOL tidak hanya tercermin dari hasil pengukuran di jembatan timbang, tetapi juga mengurangi kemampuan pengereman dan stabilitas kendaraan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri yang baru dilantik pada 12 Oktober 2026, menegaskan bahwa program Zero ODOL merupakan tanggung jawab seluruh jajaran institusi lalu lintas. Sebelumnya saat menjabat Kepala Bagian Operasi Korlantas, ia menyampaikan, “Semua lini di fungsi lalu lintas mempunyai kewajiban untuk menyukseskan program Zero Over Dimensi Over Load.”
Upaya penanganan ODOL dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi dan peringatan, kemudian dilanjutkan penegakan hukum yang didukung teknologi. Korlantas menyiapkan perluasan sistem tilang elektronik (ETLE), termasuk di jalan tol yang terintegrasi dengan data kementerian terkait.
Kesiapan lintas sektor juga terus ditingkatkan. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa integrasi data angkutan barang telah mencapai 98 persen. Anggaran pendukung program ini untuk tahun 2027 dibahas sekitar Rp70 miliar.
Korlantas mengimbau pemilik armada untuk segera menormalisasi dimensi kendaraan dan mengingatkan pemilik barang agar tidak memaksakan memuat barang melebihi kapasitas yang diizinkan. Karena ODOL bukan hanya pelanggaran pengemudi, tetapi persoalan yang melibatkan seluruh rantai logistik.
Dengan pemahaman ODOL sejak awal, transisi menuju pelaksanaan efektif pada 1 Januari 2027 diharapkan berjalan tertib tanpa mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional. Dengan angkutan yang taat aturan, jalan raya akan menjadi lebih aman.
Sumber: Antara

