Site icon beritapolwan.com

Korlantas Polri Dorong Penertiban Overdimensi dan Overload Untuk 2027

Kakorlantas Polri

Kakorlantas Polri

Korlantas Polri tengah menginisiasi program nasional untuk menertibkan pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL) dalam lalu lintas.

Program ini mengacu pada Pasal 277 UULLAJ yang mengatur tindak pidana kejahatan lalu lintas terkait dimensi kendaraan.

Namun, saat ini belum ada spesifikasi teknis yang jelas mengenai overdimensi di tingkat Korlantas maupun jajaran lalu lintas, sehingga fokus utama masih pada penyelesaian kasus kecelakaan.

Korlantas bersama Kementerian Perhubungan saat ini berkolaborasi dalam menyusun regulasi terkait dimensi dan ukuran kendaraan yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.

Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa pemerintah bertekad melaksanakan program penertiban overdimensi dan overload yang sudah memiliki blueprint hingga Januari 2027.

Sosialisasi program ini mendapat banyak perhatian dan beragam reaksi dari masyarakat serta pelaku usaha transportasi. Pendekatan hukum yang dilakukan bertujuan memastikan rasa keadilan dan efektivitas penertiban, meskipun diakui terdapat risiko dalam proses penegakan aturan.

Dalam kegiatan KRJD (Koordinasi dan Rapat Jalan Daerah) dengan strategi A-3, Korlantas menegaskan komitmen tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.

Pejabat terkait menyatakan bahwa mengambil tindakan meskipun berisiko lebih baik dibandingkan tidak melakukan apa-apa, dengan catatan pelaksanaan dilakukan sesuai aturan dan benar.

Penertiban overdimensi dan overload diyakini dapat terealisasi bila seluruh pihak kompak dan menyukseskan program nasional ini demi meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di Indonesia.

Exit mobile version