Jakarta – Setiap hari, lebih dari 60 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia, sebuah realitas yang tidak sekadar angka statistik melainkan menghadirkan duka bagi banyak keluarga serta rasa bersalah bagi pelaku. Dalam menghadapi fenomena ini, sistem hukum pun dihadapkan pada persoalan mendalam mengenai pencapaian keadilan yang sejati bagi korban dan keluarganya, bukan sekadar pemberian hukuman yang keras.
Konsep Restorative Justice (RJ) menjadi alternatif yang kini semakin mendapatkan perhatian dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Pendekatan ini menekankan pada dialog terbuka antara korban dan pelaku, yang difasilitasi mediator, guna menghasilkan kesepakatan pertanggungjawaban yang nyata serta bermakna, seperti ganti rugi finansial, permintaan maaf yang tulus, dan komitmen pelaku untuk membantu kebutuhan korban.
Tidak hanya menjadi pendekatan moral, RJ telah mendapatkan payung hukum melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam proses penyidikan, termasuk kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian di Kabupaten Jember (2021–2023) bahkan menunjukkan lebih dari 98 persen kasus laka lantas diselesaikan secara damai di luar proses pidana formal, menegaskan bahwa masyarakat telah lama mempraktikkan pendekatan ini secara organik.
Namun, Perpol tersebut juga menegaskan bahwa RJ tidak dapat diterapkan pada semua kasus tanpa syarat, seperti adanya persetujuan ikhlas dari kedua pihak. Bila yang demikian tidak tercapai, proses hukum formal tetap berlanjut.
Lebih jauh, KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dengan mengintegrasikan RJ sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, tidak lagi hanya kewenangan penyidik tetapi juga di tahap penuntutan hingga pengadilan. Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengadopsi tiga pilar baru yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi.
Menurut Prof. Eddy, ada tiga syarat utama penerapan RJ dalam KUHAP baru yakni ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, persetujuan korban, serta status pelaku yang baru pertama kali berbuat tindak pidana. Namun khusus untuk kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian (delik culpa), RJ tetap dapat diterapkan walaupun ancaman pidana melebihi batas tersebut. Hal ini merefleksikan karakter dasar tindak pidana lalu lintas yang memang bersifat kelalaian, bukan kesengajaan.
Keunggulan RJ dalam konteks kecelakaan lalu lintas adalah bahwa sebagian besar kejadian terjadi karena kelalaian atau kondisi tidak sengaja yang menimbulkan kerugian, bukan karena niat jahat. Oleh sebab itu, hukuman penjara sering kali kurang mampu memberikan kepuasan terhadap kebutuhan korban seperti biaya pemakaman atau dukungan ekonomi keluarga, yang justru bisa terpenuhi lewat mekanisme RJ.
Namun kunci utama dalam implementasi RJ adalah pemisahan tegas antara kealpaan dan kesengajaan. Prof. Eddy menegaskan bahwa bila seorang pelaku mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba hingga menyebabkan kecelakaan, hal itu masuk kategori kesengajaan – sehingga RJ tidak dapat diterapkan. Penentuan ini harus berlandaskan pada analisis olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat sebagai fondasi keadilan substansial.
Meskipun keadilan restoratif menjanjikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif, terdapat juga risiko penyalahgunaan seperti paksaan perdamaian berbasis ketimpangan kekuasaan atau finansial. Karenanya, persetujuan korban menjadi syarat mutlak dan pengadilan harus memberikan verifikasi formal agar tidak terjadi pemaksaan.
Di lapangan, seperti di Polrestabes Makassar dan Polres Pandeglang, penerapan RJ masih menghadapi tantangan berupa kurang optimalnya proses mediasi dan kebutuhan penguatan infrastruktur serta pelatihan bagi penyidik. Terutama untuk kasus laka lantas yang mengakibatkan kematian, proses haruslah sangat selektif dan hati-hati.
Prof. Eddy juga menyoroti perlunya seragamnya pemahaman dan pelaksanaan RJ di seluruh instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar tercipta standar yang konsisten dan adil.
Kesimpulannya, RJ bukan pengganti sistem peradilan pidana, melainkan pelengkap yang berperan memanusiakan hukum, menempatkan korban dan pelaku dalam sebuah dialog kemanusiaan. Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum, sehingga manusia dengan kompleksitas sosialnya menjadi pusat perhatian.
Oleh karena itu, pengembangan RJ harus diiringi dengan komitmen nyata dari semua pihak: penyidik terlatih, mediator independen, pengawasan pengadilan yang ketat, dan keberanian menyuarakan keadilan yang manusiawi bagi semua.
Sumber informasi dalam artikel ini antara lain data Korlantas Polri, hasil penelitian jurnal hukum terkini, Perpol No. 8 Tahun 2021, serta sosialisasi KUHP 2026 oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Referensi
- Korlantas Polri, Integrated Road Safety Management System (IRSMS), 2023.
- Ramadhani, F. W. & Suyatna, S. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2185
- Putri, N. S. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (PJIH). https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7178
- Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310.
- Chairunnisa, N. dkk. (2024). The Application of Restorative Justice In The Settlement of Traffic Accident Cases (Bekasi City Resort Police). Jurnal Hukum In Concreto, 3(2), 101–115. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i2.1398
- Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice terhadap Laka Lantas di Polrestabes Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2022. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/1906
- Zuwono dkk. (2026). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Traffic Accident Cases at The Pandeglang Police. Ratio Legis Journal, Vol. 5 No. 1. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/view/51781
- Satiadharmanto. (2023). Restoratif Justice Tindak Pidana Laka Lantas. Marwah Hukum. https://jurnal.um-palembang.ac.id/marwah_hukum/article/view/5900
- “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Lakalantas”. Suara Dewata, 21 Mei 2024. https://suaradewata.com/berita/202405214350/penerapan-keadilan-restoratif-dalam-kasus-lakalantas
- Penerapan RJ dalam Penyelesaian Kasus Laka Lantas di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Jurnal Kewarganegaraan, 2023. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5363
- Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru), Kalimantan Barat, 2026.

