Jakarta – Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, bukan hanya sebagai kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas semata. Korlantas Polri mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, dengan tujuan utama menjamin keselamatan masyarakat di jalan.
Melalui sistem ETLE, setiap pelanggaran terekam secara lengkap meliputi foto, lokasi, dan waktu kejadian sehingga proses penindakan dapat dipantau secara terbuka. Penggunaan teknologi ini juga meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelaksanaan penindakan di lapangan harus bebas dari praktik transaksi ilegal. “Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan petugas melakukan pelanggaran.
Aries menyatakan bahwa perkembangan teknologi harus mendukung penegakan hukum yang semakin transparan, sekaligus memastikan kehadiran personel Polisi Lalu Lintas dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh diukur bukan dari banyaknya pelanggar yang ditindak, melainkan dari perubahan perilaku pengguna jalan yang sadar pentingnya menjaga keselamatan.
Untuk mendukung pelaksanaan operasi, sebanyak 1.358 perangkat ETLE dikerahkan secara nasional dalam empat jenis, yaitu statis, handheld, mobile, dan drone. Kamera ETLE statis merekam pelanggaran tanpa menghentikan kendaraan, perangkat handheld membantu personel Satlantas membaca nomor pelat dan merekam bukti di lapangan, sementara drone digunakan untuk menjangkau titik yang sulit terpantau kamera tetap.
Pada hari pertama operasi, Senin (26/10), kamera ETLE di wilayah Polda Metro Jaya merekam 103.779 kendaraan. Data ini merupakan rekaman awal yang masih harus melalui proses verifikasi, sehingga lebih menggambarkan intensitas pelanggaran terdeteksi ketimbang ukuran keberhasilan operasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 2.888 pelanggaran telah divalidasi petugas. Semua pelanggaran yang tervalidasi kemudian dikirimkan surat pemberitahuan, dan 1.872 pelanggar telah mengonfirmasi kepemilikan kendaraan. Tahapan validasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam penindakan pelanggaran.
Masyarakat dihimbau memahami alur resmi yang berlaku. Pemilik kendaraan dengan pelanggaran tercatat akan menerima surat konfirmasi yang mengarahkan untuk melakukan verifikasi melalui laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id. Pembayaran denda selanjutnya dilakukan menggunakan kode BRIVA sesuai petunjuk dari surat tersebut. Pengendara juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan memasukkan nomor polisi dan data kendaraan sesuai STNK.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap penipuan berkedok tilang elektronik. Surat konfirmasi resmi tidak pernah dikirim dalam bentuk file APK dan tidak meminta transfer uang melalui pesan pribadi. Surat asli hanya mengarahkan ke situs berakhiran go.id dan dikirim oleh akun ETLE yang terverifikasi.
Dengan penegakan hukum yang transparan dan terukur seperti ini, diharapkan dapat membangun disiplin berlalu lintas yang lebih baik serta budaya keselamatan di jalan raya tanpa sekadar fokus pada pemberian sanksi.
Sumber: Antara, Medcom, Tribrata News

