Site icon beritapolwan.com

Penampilan Terkini Siskaeee Berbaju Tahanan

Sleman

Polisi meringkus Siskaeee, pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Wanita bernama asli Fransiska Candra Novitasa (23) itu dikawal ketat Polwan saat dirilis di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Siskaeee memakai pakaian tahanan berwarna oranye. Ia menggunakan masker berwarna putih dan tidak menggunakan kerudung seperti penampilannya saat diperiksa dan penggeledahan. Rambutnya pun tampak tergerai.

Siskaeee duduk di kursi dengan posisi membelakangi awak media. Wanita kelahiran Sidoarjo itu dikawal oleh empat orang polwan menggunakan jaket berwarna merah dan putih. Selama jumpa pers, keempat polwan itu mengawal ketat dan bahkan menghalangi agar Siskaeee minim terekspose.

“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mengungkap kasus ini itu semua tidak lepas dari kerja sama dari lembaga lain, Kominfo stakeholder lain,” kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (7/12/2021).

Dirkrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menambahkan Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan. Pengejaran, kata Roberto dilakukan di Jakarta dan berlanjut ke Bandung.

“Tim gabungan bekerja selama tiga hari, pada 3 Desember tim melakukan penyelidikan masuk sampai dengan daerah Jakarta, di situ kita ikuti dan hasilnya ada dugaan pelaku bergeser ke Bandung,” kata Roberto.

Diberitakan sebelumnya setelah heboh video viral itu, Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai sempat diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu (5/12). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

Polisi juga telah menggeledah kamar kos Siskaeee dan mengamankan beberapa barang. Polisi belum mengungkap lokasi kos Siskaeee yang digeledah tersebut. Siskaeee juga telah menjalani tes psikologi untuk memeriksa apakah yang bersangkutan mengalami gangguan dalam perilaku atau tidak.

Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Lihat Video: Nasib Siskaeee Usai Diciduk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

[Gambas:Video 20detik]

(sip/mbr)

Exit mobile version