Jakarta –
Polisi menetapkan artis CA atau Cassandra Angelie dan tiga orang muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Ketiga muncikari itu berperan menawarkan Cassandra kepada pihak lain.
“Tersangka KK usia 24 tahun, kemudian R 25 tahun, kemudian UA 26 tahun mereka bertiga itu sebagai muncikari. Di mana peran dari mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan mengatakan Cassandra ditawarkan oleh muncikari kepada pihak lain dengan tarif tertentu. Para muncikari juga berperan untuk menampung duit pembayaran awal.
“Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait pembayaran awal kegiatan prostitusi ini,” ujar Zulpan.
Informasi mengenai penangkapan Cassandra Angelie awalnya disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi, Jumat (31/12/2021). Cassandra ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta.
“Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” ujar I Made Redi.
Made Redi menegaskan penangkapan Cassandra sudah sesuai dengan prosedur. Personel polwan dilibatkan dalam penangkapan Cassandra.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun pula kita melibatkan polwan dalam penanganan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut segera kami sampaikan dalam konferensi pers,” tuturnya.
Simak Video ‘Polisi Akan Rilis Kasus Prostitusi Artis CA Usai Salat Jumat’:
(knv/tor)