Site icon beritapolwan.com

Polda Maluku Utara Dalami Aliran Dana Kasus Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar

kasus penipuan umrah Rp2,5 miliar

JAKARTA — Polda Maluku Utara terus mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan kerugian pelapor mencapai Rp2,505 miliar. Penanganan perkara ini tidak hanya sampai penetapan tersangka, namun juga mencakup penelusuran aliran dana guna memperjelas rangkaian kejadian.

Kasus tersebut bermula dari perjalanan umrah yang dikelola PT Betteravel Indonesia Perkasa. Sejumlah calon jamaah melakukan pembayaran dengan cara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, saat jadwal keberangkatan tiba, para jamaah tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai dokumen terkait transaksi, seperti surat rekomendasi, invoice, bukti transfer, dan rekening koran. Dokumen-dokumen ini dimanfaatkan untuk mengamati pola pembayaran dan memperjelas hubungan antara para pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Ternate pada Senin (31/8/2026). Ia didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus ini. AI ditangkap di Denpasar, Bali, pada 24 Agustus 2026, dan kemudian dibawa ke Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol I Gede Putu Widyana memastikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen transaksi, dan penelusuran aliran dana pembayaran. Langkah ini bertujuan menguji fakta serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penanganan kasus ini menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti setelah tersangka diamankan. Setiap informasi terus dikembangkan melalui pembuktian untuk memastikan proses hukum berjalan terukur. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan informasi terkait kasus ini.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengingatkan masyarakat pentingnya memeriksa legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan umrah sebelum melakukan pembayaran. Calon jamaah juga disarankan untuk menyimpan bukti transaksi dan dokumen perjanjian sebagai perlindungan hukum.

Rangkaian penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Maluku Utara dalam mengawal perkara dari laporan, pengumpulan bukti, penangkapan tersangka, hingga pengembangan aliran dana. Proses yang dilakukan secara profesional dan berbasis fakta ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Sumber: Antara, Humas Polda Maluku
 

Exit mobile version