Site icon beritapolwan.com

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

Gambar penanganan kasus penyelundupan handphone bekas ilegal di Indonesia

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan pentingnya konsistensi dalam penanganan tindak pidana, khususnya dengan menitikberatkan pada penguatan alat bukti daripada hanya melakukan penangkapan cepat. Penegakan hukum yang modern membutuhkan ketelitian dari tim penyidik dalam memproses informasi mulai dari tahap penyidikan hingga penyelesaian berkas perkara di tingkat kejaksaan.

Melalui penguatan analisis bukti fisik, pelacakan digital, serta kerja sama lintas lembaga, kepolisian membangun struktur pembuktian yang kuat untuk menghadapi proses peradilan. Pendekatan ini memastikan setiap penanganan perkara yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini menangkap Tatang Winata (TW), buron dalam kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah tersangka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tatang Winata pada Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, melalui keterangannya pada Kamis (8/10/2026).

TW diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri saat penyidikan tengah berjalan terkait kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi yang diimpor dari Korea Selatan.

Menurut Ade Safri, penyidik mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai keberadaan TW. TW tercatat dalam sistem keimigrasian Indonesia setelah dilakukan pencegahan keluar negeri oleh penyidik sebelumnya.

Tatang Winata tiba dari Seoul dengan pesawat Garuda Indonesia GA879 kelas bisnis kursi 7A, rute Incheon-Jakarta. Penyidik langsung menangkapnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB, didampingi petugas Imigrasi.

Dari tangan TW disita sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, dan tiket pesawat GA879 atas namanya. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penguatan alat bukti juga dilakukan pada aspek finansial dan material kasus ini. Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu DCP alias Peter, MT, dan TW. Tim penyidik menyita barang bukti dengan total nilai taksiran mencapai sekitar Rp 253 miliar.

Rinciannya meliputi sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai sparepart dan komponen dengan nilai sekitar Rp 250 miliar, serta 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp 3,075 miliar.

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 253.075.600.000,” jelas Ade Safri.

Untuk dua tersangka lain, yakni DCP alias Peter dan MT, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan penyidik kini menyelesaikan pemberkasan untuk tersangka TW guna segera dilimpahkan ke JPU.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan dan importasi ilegal.

Penanganan kasus secara tuntas dan prosedural ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional. Proses verifikasi informasi yang mendalam dan pengumpulan barang bukti secara detail menjadi fondasi kuat untuk memastikan tindak pidana tersebut dapat diproses dengan valid secara hukum.

Kerja keras tim penyidik memperlihatkan kesungguhan dalam merespons persoalan hukum di masyarakat melalui prinsip reserse yang bekerja dengan teliti, mendengar laporan, memahami permasalahan, dan menentukan langkah hukum yang tepat.

Sumber: Detik, iNews, Okezone, Liputan6

Exit mobile version