beritapolwan.com
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
beritapolwan.com
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di 9 Polda

Christine Natalia by Christine Natalia
25 Agustus 2026
in Jaga Negeri
0
kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia 2026
306
SHARES
2.4k
VIEWS

Jakarta – Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).

Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026) bahwa laporan tersebut berasal dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan 72 tersangka perorangan. Proses ini dilakukan di titik-titik api yang terpantau kemudian dicek dan diketahui benar terjadi kebakaran,” ungkap Brigjen Irhamni.

Related articles

Peduli Generasi Sehat, BMP RI Mimika Bagikan Masker dan Makanan Bergizi untuk Anak Usia Dini

Peduli Rumah Ibadah, BMP RI DPC Mimika Bantu Pembangunan Gereja di SP3

Ia menambahkan bahwa pembakaran lahan diduga dilakukan dengan sengaja oleh para pelaku untuk membuka lahan secara ekonomis pada musim kemarau, guna persiapan penanaman kelapa sawit saat musim hujan.

Rincian laporan polisi beserta jumlah tersangka per wilayah adalah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka
  • Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api
  • Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api, 17 tersangka
  • Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api, 8 tersangka
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api, 11 tersangka
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api, 2 tersangka
  • Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api, 1 tersangka
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api
  • Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api

Dalam proses penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua jeriken berisi solar, botol plastik bekas bahan bakar solar dan pertalite, minyak tanah, serta berbagai alat seperti parang, kapak, cangkul, chainsaw, dan sampel tanah yang terbakar.

“Ini adalah bukti valid yang menunjukkan motif pembakaran adalah untuk membuka lahan. Para tersangka memilih metode pembakaran karena biaya operasional lebih murah,” jelas Irhamni.

Polisi menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan kasus ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya karhutla yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
 

Previous Post

Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Next Post

Bareskrim Polri Mendalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla #ReserseBekerja

Related Posts

Gambar pembagian masker dan makanan bergizi untuk anak usia dini di Mimika
Jaga Negeri

Peduli Generasi Sehat, BMP RI Mimika Bagikan Masker dan Makanan Bergizi untuk Anak Usia Dini

30 September 2026
Gambar BMP RI DPC Mimika bantu pembangunan gereja di SP3
Jaga Negeri

Peduli Rumah Ibadah, BMP RI DPC Mimika Bantu Pembangunan Gereja di SP3

28 September 2026
Gambar sinergi TNI-Polri dan BMP RI DPC Mimika cegah kebakaran lahan
Jaga Negeri

Sinergi Jaga Alam, TNI-Polri dan BMP RI DPC Mimika Gandeng Masyarakat Cegah Kebakaran Lahan

27 September 2026
Kakorlantas Instruksikan Polantas Jadi Pathfinder untuk Distribusi Logistik di Wilayah Bencana
Jaga Negeri

Respons Cepat Korlantas: Percepat Distribusi Bantuan di Daerah Terisolasi

4 Desember 2025
Divhumas Polri Dorong Penguatan PPID di Seluruh Polda
Jaga Negeri

Pertemuan PPID Satker Mabes Polri Bahas Strategi Keterbukaan Informasi Publik

27 Agustus 2025
Direktur Komunikasi PT Indonesia Indicator, Rustika Herlambang
Jaga Negeri

Indonesia Indicator Puji Polri atas Kontribusi dalam Suksesnya World Water Forum ke-10 di Bali

27 Mei 2024
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Ojol di Sukabumi

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Ojol di Sukabumi

30 April 2026
Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Nataru dengan Sinergi dan Teknologi

Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Nataru dengan Sinergi dan Teknologi

14 Desember 2025

Popular Post

  • Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 2 Mendali di Judo Bhayangkara Kapolri Cup 2022 di Raih Polwan Polda Kalteng

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Iptu Novita Rindi, Polwan Pendamping Kapolri Listyo Sigit Fit and Proper Test di DPR

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Polri Bentuk Direktorat PPA Tuai Apresiasi dari Ketua DPR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Sosok Kompol Jun Nurhaida Yang Kini Menjadabat Kapolsek Cinere

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
© Copyright BeritaPolwan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini

wpDiscuz