Manado –
Polda Sulawesi Utara (Sulut) memasukkan Polwan Briptu C dalam daftar pencarian orang (DPO). Briptu C diduga desersi atau kabur dari tempat tugas di Polresta Manado.
Disebutkan, Briptu C kabur sejak 15 November 2021. Kabar Briptu C kabur pun ramai di media sosial.
“Terkait kabar di media sosial tersebut bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022).
Jules memastikan, Polwan Briptu C ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Januari 2022. Briptu C akan diberhentikan dari kepolisian akibat ulahnya itu.
“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata dia.
Tim gabungan dari Propam Polda Sulut masih mencari keberadaan Briptu C. Informasi menyebut bahwa Briptu C ada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,” ujarnya.
“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya.
(aik/aik)