Site icon beritapolwan.com

Proses Penanganan Satreskrim Polda Aceh atas Temuan Jenazah di Aceh Tenggara #ReserseBekerja

Gambar penanganan temuan jenazah oleh Satreskrim Polda Aceh Tenggara

ACEH – Seorang pria berinisial K (32) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis pagi (24/9/2026). Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tenggara melalui serangkaian tahapan yang meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, serta pemeriksaan medis.

Menurut keterangan yang didapat dari laporan warga, ibu korban pertama kali menemukan K sekitar pukul 05.00 WIB dan segera meminta bantuan tetangga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepala desa ke Polsek Babussalam. Personel Polsek langsung mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk melaksanakan tugasnya.

Unit Identifikasi pun melakukan olah TKP dan identifikasi korban secara mendetail. Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD H. Sahudin Aceh Tenggara untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menekankan bahwa kecepatan penanganan di TKP sangat penting guna menjaga kondisi tempat kejadian dan memastikan akurasi identifikasi serta pengumpulan fakta.

Dokter di RSUD H. Sahudin tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, keluarga korban menolak melakukan autopsi dan menyampaikannya dalam surat pernyataan resmi. Polres Aceh Tenggara menegaskan untuk tidak mengambil kesimpulan yang melampaui fakta yang didukung alat bukti dari olah TKP dan hasil pemeriksaan medis.

Pendekatan ini sejalan dengan arahan hukum acara terbaru yang disampaikan Divisi Hukum Polri dalam Rakernis Puslabfor Bareskrim Polri pada Juni 2026. Dalam Rakernis tersebut, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, perwakilan Kadivkum Polri, menjelaskan pergeseran penyidikan menuju berbasis alat bukti ilmiah dan bukan hanya pengakuan.

Lebih lanjut, Puslabfor Bareskrim Polri menyoroti pentingnya peran manajer TKP dalam mengawasi langkah awal penyidikan agar prosedur tidak salah dan menghasilkan fondasi penyidikan yang kuat. Kompetensi personel di tingkat wilayah, seperti Polsek Babussalam dan Unit Identifikasi Satreskrim Polda Aceh, menjadi kunci dalam melakukan pengamanan lokasi dan dokumentasi hasil olah TKP secara akurat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa pelatihan berkala, kepatuhan terhadap prosedur, dan akuntabilitas publik adalah faktor utama dalam menjaga profesionalisme penyidik. Kabareskrim juga mengamanatkan pemahaman mendalam dan seragam terhadap KUHP dan KUHAP baru di seluruh jajaran, termasuk tingkat kewilayahan.

Kasus di Desa Perapat Sepakat ini menunjukkan sinergi cepat antara Polsek, Unit Identifikasi, dan pihak rumah sakit yang membuktikan bahwa prosedur penyidikan efektif hanya apabila setiap unit mengetahui dan menjalankan perannya secara tepat.

Peristiwa ini tidak diwarnai pengungkapan dramatis, tetapi memperlihatkan inti dari profesionalisme #ReserseBekerja: menjaga lokasi kejadian, mencatat fakta secara sistematis, dan berpegang pada batasan yang ditentukan alat bukti. Penyidik terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan, pengalaman, evaluasi, dan adaptasi demi menjaga kredibilitas dan akurasi dalam penyidikan.

Sumber: Metropolis.id, Liputanrakyat.com
 

Exit mobile version