JAKARTA – Kasus pembunuhan selalu menarik perhatian publik secara cepat. Namun, kecepatan yang dicapai oleh penyidik bukanlah hasil dari tekanan opini, melainkan kerja penyelidikan yang terstruktur dan berpedoman pada fakta serta bukti. Semangat
ReserseBekerja yang diterapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa setiap langkah dalam pengungkapan kasus harus didukung data yang akurat.
Contoh nyata dari pendekatan ini terlihat pada pengungkapan kasus pembunuhan di Bantaeng, Sulawesi Selatan, awal September 2026. Polres Bantaeng menerima laporan dari istri korban, Andy Yanto (53), setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Birea, Kecamatan Pajukukang, pada tanggal 1 September 2026.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu mengidentifikasi pelaku, yaitu Syarifuddin alias Pudding (40).
Analisis situasi keberadaan pelaku kemudian memandu Tim Unit Reaksi Cepat Resmob yang beranggotakan 12 personel dalam mengejar pelaku. Penangkapan berhasil dilakukan di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 03.30 WITA pada Rabu, hanya empat jam setelah laporan awal diterima, menunjukkan proses identifikasi, analisis, dan penindakan yang terurut dan sistematis.
Keterangan mengenai motif pembunuhan yang diduga berawal dari utang piutang Rp6 juta dan berujung pada cekcok serta penusukan baru disampaikan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan, tidak pada saat penemuan jenazah, guna menghindari spekulasi publik.
Metode kerja serupa juga diterapkan pada kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah perempuan di pos ronda Demak, Jawa Tengah. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tersebut lewat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi, serta identifikasi korban yang tidak memiliki identitas, dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua hari. Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, baru mengumumkan motif setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Prinsip kerja berdasarkan fakta dan alat bukti ini juga dipertahankan dalam kasus-kasus berskala besar seperti kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia yang mendapat sorotan publik hingga DPR. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Sjafri Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan hanya setelah alat bukti dianggap memadai.
Bareskrim juga memberikan wadah keterbukaan kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse, yang memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan penyidik, termasuk lewat konferensi video. Sebuah kajian dalam Jurnal Sosial dan Teknologi (2025) mendukung pendekatan ini, menyatakan bahwa pembuktian secara ilmiah meningkatkan objektivitas penyelesaian kasus sekaligus mengurangi spekulasi di kalangan publik.
Dari pengungkapan kasus di Bantaeng, Demak, hingga penyelidikan di Jakarta, ada benang merah yang sama: kecepatan pengungkapan bukan tujuan utama, melainkan hasil akhir dari penyidikan yang disiplin berpegang pada fakta terverifikasi dan komunikasi yang didasarkan pada bukti. Semangat
ReserseBekerja ini menjadi pijakan dalam menjalankan tugas di tengah derasnya perhatian publik.
Sumber: hallonews.id, Antaranews, Metrotvnews

