BANYUMAS — Tim penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo, pria yang bertugas menjaga kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Proses ini berlangsung di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026).
Sutrimo (42), asal Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Kejanggalan yang mencuat terkait kematiannya mendorong pihak keluarga mengajukan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Selain itu, organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga mengirimkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Penanganan kasus ini bersifat terpadu dan lintas kesatuan. Laporan awal yang dikelola Polresta Banyumas dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengingat dugaan lokasi kejadian terkait wilayah Jakarta. Sementara itu, Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas memperkuat pengamanan di area makam guna menjaga kondisi jenazah selama proses ekshumasi berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menegaskan pentingnya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara tuntas, tanpa memandang latar belakang pekerjaannya. “Terlepas dari dia bekerja di mana, ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal, tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yuliyanto.
Ketua Umum PDFMI, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, memimpin langsung pelaksanaan ekshumasi. Proses ini diawali dengan pemeriksaan sistematis termasuk kondisi makam, jenis tanah, panjang makam, dan pengambilan sampel di sekitar area pemakaman sebelum jenazah dibawa untuk autopsi ulang. “Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” jelas Sumy Hastry Purwanti.
Pendekatan berbasis pembuktian ilmiah ini menjadi kunci untuk menepis berbagai spekulasi serta memberikan kepastian hukum yang diharapkan keluarga almarhum. Melalui ekshumasi dan autopsi ulang, diharapkan dapat diperoleh titik terang atas kematian Sutrimo serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan dasar pembuktian ilmiah yang akurat dan terhindar dari opini spekulatif.
#ReserseBekerja
#Bareskrim
#Sutrimo

