JAKARTA – Penanganan kejahatan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tidak hanya dilakukan setelah kejadian berlangsung, tetapi juga melalui kehadiran preventif di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya gangguan kriminalitas. Strategi ini mengoptimalkan patroli dan pemeriksaan intensif di lokasi-lokasi yang dianggap rentan ke tindak kejahatan.
Di Manado, Tim URC Polresta melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) terutama menjelang akhir pekan. Serangkaian patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, bersama Kanit URC Ipda Nathaniel Farrell Siallagan, menargetkan kawasan permukiman yang rawan terjadi tawuran dan kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor. Tim ini juga melakukan pendekatan secara langsung dengan menegur kelompok muda yang berkumpul larut malam untuk mencegah potensi gangguan.
Pola serupa diterapkan oleh Tim URC Kabupaten Labuhanbatu di Sumatera Utara dengan melakukan penyisiran jalur lintas Sumatera dan titik-titik keramaian pada malam hari. Pemeriksaan kendaraan serta penggeledahan badan digelar secara acak guna mengantisipasi peredaran senjata tajam dan kejahatan jalanan. Hasil patroli menunjukkan situasi aman tanpa indikasi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepolisian Resor Pekalongan Kota menilai kehadiran personel secara intensif di lapangan efektif membatasi niat pelaku melakukan kejahatan. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyatakan penyisiran rutin di lokasi keluar tol dan pusat keramaian merupakan bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan dan balap liar yang seringkali mengganggu kenyamanan warga.
Ketika pencegahan tidak cukup untuk menghentikan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kunci. Di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota menangkap seorang pria berinisial KH atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dipinjam dengan alasan berkeliling kota. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri kendaraan tersebut hingga ditemukan telah digadaikan ke pihak lain. Sepeda motor sebagai barang bukti lalu diamankan bersama pelaku untuk proses hukum selanjutnya. Proses ini menegaskan bahwa pengakuan tersangka tidak cukup tanpa dukungan barang bukti dan penelusuran fakta yang cermat.
Keseluruhan pendekatan yang dilakukan Tim URC Bareskrim antara pencegahan di lapangan dan penyidikan yang teliti menunjukkan bagaimana mereka menjaga ruang gerak kejahatan agar tetap terbatas. Inilah wujud nyata kerja reserse yang hadir sebelum gangguan terjadi dan tetap teliti saat membuktikan perkara.
Sumber: Tribratanews, IndiNews, RadarPekalongan

