Site icon beritapolwan.com

Tim URC Polres Tegal Ungkap Kasus Sabung Ayam di Wangandawa dengan Pendekatan Bukti Ilmiah

Gambar tim URC Polres Tegal ungkap aduan sabung ayam Wangandawa

TEGAL – Pada Minggu pagi, 20 September 2026, seorang warga Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, melaporkan dugaan perjudian sabung ayam melalui layanan darurat 110. Kurang dari satu jam, personel Polres Tegal berhasil menangkap seorang terduga pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa bagi tim reserse, penangkapan hanyalah awal dari proses panjang pengusutan perkara. Pendekatan ReserseBekerja menekankan pentingnya membangun kasus dengan alat bukti yang sah, bukan semata berhenti pada penindakan awal.

Operator 110 Polres Tegal menerima laporan sekitar pukul 10.20 WIB dan segera meneruskannya ke Pamapta dan petugas piket. Sebuah tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB dan memastikan adanya aktivitas sabung ayam sesuai laporan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal, serta beberapa barang berupa satu arena sabung ayam, empat ekor ayam, dan enam sepeda motor.

Penindakan tersebut melibatkan unsur Pamapta, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, dan Satreskrim Polres Tegal. Menurut Ipda Septiar Setiawan, S.H., Pamapta Polres Tegal, setiap laporan yang diterima 110 selalu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan guna memastikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat tertangani secara tepat.

Selanjutnya, DHP dan barang bukti diserahkan ke piket Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tahap inilah dimana penyidikan dimulai secara resmi, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk barang bukti fisik dan bukti elektronik.

Kombes Pol Dr. Beridiansyah dari Divisi Hukum Polri menegaskan bahwa aturan ini menggeser fokus pembuktian dari pengakuan pelaku ke alat bukti ilmiah yang lebih valid.

Rekam jejak Polres Tegal memperlihatkan pentingnya bukti dalam menangani kasus serupa. Contohnya, pada November 2025 di Desa Tembok Luwung dan Agustus 2026 di Desa Mulyoharjo, petugas merespons aduan 110 terkait sabung ayam namun tidak menemukan pelaku di lokasi. Ini mengindikasikan bahwa respons cepat tidak selalu berujung pada perkara yang bisa diproses hukum.

Di Wangandawa, laporan warga yang terbukti di lapangan membuka peluang pengusutan, namun keterangan DHP tetap harus diuji dengan alat bukti lain untuk memastikan kebenarannya.

Selain itu, KUHAP terbaru juga memperketat pengawasan proses penyidikan dengan melibatkan hakim pemeriksa perkara dalam mengevaluasi keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan. Jika penyitaan dinyatakan tidak sah, barang bukti akan gugur dari perkara.

Barang bukti berupa arena sabung ayam, ayam, dan sepeda motor yang diamankan di Wangandawa harus dicatat dan disimpan dengan teliti oleh penyidik Satreskrim untuk memastikan keterkaitan yang jelas dengan perkara.

Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara, menambah lapisan pengawasan terhadap kewenangan penyidik, termasuk mekanisme rekaman visual selama tahap penyidikan berlangsung.

Dari laporan cepat warga hingga tahap pemeriksaan yang rinci dan pengujian keterangan, proses ini menggambarkan profesionalisme penegakan hukum di Polres Tegal.

ReserseBekerja tidak hanya berarti ketepatan respons, tapi juga ketelitian menjaga proses secara menyeluruh hingga perkara siap diuji di pengadilan.

Sumber: Inilah Jateng, AyoTegal, Puskapik
 

Exit mobile version