Makassar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap Syafruddin alias Pudding (40), pelaku pembunuhan Andy Yanto (53), pada Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan kurang dari empat jam setelah kejadian, saat pelaku melarikan diri dari Kabupaten Bantaeng menuju Kota Makassar.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari istri korban pada Selasa (1/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Warga Desa Birea, Kecamatan Pajakukan, Kabupaten Bantaeng itu menemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Syafruddin alias Pudding. Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, Tim URC Resmob bersama Satreskrim Polres Bantaeng langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kompol Wawan dalam keterangan resminya.
Tim yang berjumlah 12 personel menghadang sebuah mobil pickup di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalabajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Mobil tersebut diduga digunakan pelaku untuk kabur ke Kota Makassar. Setelah dihentikan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, Kompol Wawan menyatakan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan utang-piutang. Pada Selasa malam, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang dipinjam dua tahun lalu. Namun, saat penagihan terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara keduanya.
“Tersangka sempat berkelahi dengan korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian perut serta sebagian lengan,” ujarnya.
Setelah melukai korban, pelaku pulang ke rumah dan mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah menusuk korban dan berniat menyerahkan diri.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Sulsel dan Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya.

