Jakarta — Truk over dimension dan overload (ODOL) selama ini menjadi fenomena umum di jalan raya Indonesia, meskipun membawa ancaman keselamatan yang serius. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman fatal bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur.
“Zero ODOL bukan hanya agenda penegakan hukum, tetapi gerakan nasional untuk menjaga keselamatan, melindungi infrastruktur, dan membangun budaya transportasi yang tertib,” ujarnya.
Pendekatan Korlantas Polri dalam menghadapi ODOL mengedepankan data yang presisi, pelayanan humanis, edukasi, digitalisasi, dan kolaborasi lintas sektor. Strategi ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal yang sering kali melibatkan kendaraan ODOL akibat beban berlebih yang menyulitkan pengendalian kendaraan dan memperpanjang jarak pengereman.
Irjen Agus menekankan bahwa Zero ODOL 2027 adalah gerakan penyelamatan nasional yang membutuhkan perubahan bertahap dan kesadaran kolektif semua pihak dalam ekosistem transportasi. Pendekatan penegakan hukum kini lebih fokus pada perubahan perilaku sosial daripada sekadar pemberian sanksi.
Selain ancaman keselamatan, ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional. Jalan yang seharusnya tahan lama cepat rusak dan berdampak pada terganggunya distribusi logistik, meningkatnya biaya perawatan jalan, serta risiko kecelakaan bagi pengguna lain. Dalam pembahasan di Kemenko Infrastruktur yang dipimpin Menko AHY, ditegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pengemudi menjadi prioritas utama dalam penanganan ODOL.
Zero ODOL bukan hanya agenda kepolisian atau kementerian, melainkan agenda perlindungan ruang hidup publik. Jalan dianggap sebagai aset negara sekaligus ruang sosial masyarakat yang keberadaannya harus dijaga agar ritme kehidupan tidak terganggu. Polantas berperan sebagai penjaga keseimbangan antara mobilitas ekonomi dan keselamatan publik.
Zero ODOL 2027 juga diposisikan sebagai agenda keselamatan nasional yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengelola jalan, dunia usaha, hingga aparat penegak hukum. Strategi penindakan disiapkan secara matang dan bertahap agar perubahan berlangsung efektif dan menghindari gejolak sosial.
Transformasi penting dalam agenda ini adalah pendekatan edukatif yang menggantikan pola penindakan hanya dengan razia dan tilang. Polisi lalu lintas aktif membangun dialog dengan pelaku usaha, pengemudi, komunitas, dan masyarakat umum. Digitalisasi pengawasan seperti ETLE dan penggunaan data presisi menjadi alat utama penertiban ODOL.
Irjen Agus menegaskan, meskipun teknologi penting, pendekatan humanis tetap menjadi fondasi utama agar masyarakat kecil tidak merasa terancam. Keselamatan jalan merupakan kepentingan bersama yang apabila terwujud akan memberi manfaat luas. Polantas kini berperan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pembangun budaya keselamatan nasional.
Dengan demikian, Zero ODOL 2027 tidak hanya soal ketertiban kendaraan bermuatan lebih, melainkan upaya Indonesia membangun sistem transportasi yang manusiawi, modern, dan menghargai kehidupan. Jalan raya merupakan ruang yang menghubungkan jutaan orang dengan keselamatan, harapan, dan masa depan mereka.

