Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Selain menelusuri dugaan keterlibatan perorangan, penyidik kini membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana bagi korporasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup peluang untuk menjerat perusahaan, termasuk yang berstatus terbuka atau tercatat di bursa saham, serta korporasi lain yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Meski demikian, penetapan tersangka pada korporasi didasarkan pada pembuktian yang sah dan pemenuhan unsur pidana, bukan semata pada status badan usaha atau posisi pihak tertentu.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan, namun pengembangan proses hukum tetap dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat serta hubungan antara individu dengan badan usaha. Pendekatan penegakan hukum ini berfokus pada membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti objektif dan tidak hanya sekadar menambah jumlah tersangka.
Untuk mendukung pembuktian, Dittipidter mengedepankan metode scientific crime investigation. Metode ini krusial karena keterangan saksi atau tersangka dapat berubah, sehingga diperlukan bukti ilmiah yang memperkuat hubungan antara fakta dan dugaan tindak pidana. Selain itu, analisis setiap petunjuk dan bukti yang relevan membantu penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh.
Tidak hanya aspek ilmiah, penyidik juga mendalami transaksi keuangan guna mengungkap keterkaitan finansial antar pihak yang diduga terkait perkara karhutla. Penelusuran ini penting untuk mengidentifikasi pola hubungan dan aktivitas yang relevan terhadap penyidikan, menunjukkan bahwa proses penyidikan bersifat multidimensi, melibatkan lokasi, kondisi lingkungan, serta hubungan dan aktivitas keuangan para pelaku.
Pembukaan ruang penyidikan terhadap korporasi menunjukkan kesungguhan Bareskrim dalam menegakkan hukum tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga badan usaha yang terlibat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas pembuktian. Hal ini penting karena dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengganggu masyarakat sekitar akibat asap dan kerusakan lingkungan.
Bareskrim Polri melalui Dittipidter berkomitmen menjalankan proses penyidikan berbasis bukti yang terukur dan sah. Strategi ini memperkuat peran penyidik dalam menangani perkara karhutla yang kompleks, dengan menyusun hubungan keterangan, bukti ilmiah, transaksi keuangan, serta petunjuk lain untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.
Keseriusan Bareskrim Polri terlihat dari keberlanjutan proses penyidikan serta keberanian membuka seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti. Pendekatan scientific crime investigation, penelusuran transaksi keuangan, dan pendalaman kemungkinan keterlibatan korporasi memperlihatkan upaya penegakan hukum yang berbasis fakta. Dengan demikian, Bareskrim Polri terus mempersempit ruang bagi pelaku karhutla dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.









