JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi persoalan tahunan telah mendorong fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pihak yang bertanggung jawab secara hukum, termasuk korporasi. Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan harus melihat secara menyeluruh rantai tanggung jawab hukum terkait karhutla.
Menurut Dedi Prasetyo, apabila terdapat alat bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku individu semata. Seluruh rantai tanggung jawab wajib diusut hingga tuntas. Hal ini tercermin dari data per 6 September 2026, di mana Bareskrim Polri menangani 200 laporan: 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan tersangka atas kasus dengan areal terdampak sebesar 8.637,35 hektare.
Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian menggunakan berbagai instrumen hukum, termasuk konsep pertanggungjawaban mutlak dalam ketentuan lingkungan hidup. Konsep ini memungkinkan korporasi bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan secara konvensional, sehingga mempercepat proses hukum. Selain itu, ketentuan kehutanan mengharuskan pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah kerjanya dengan ancaman pidana yang berat.
Sinergi antar lembaga juga diperkuat melalui koordinasi antara kejaksaan dan penyidik agar berkas perkara dapat selesai tepat waktu, serta membuka jalur perdata untuk penuntutan ganti rugi terhadap pihak yang merugikan negara. Pendekatan lintas aturan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menghadirkan keadilan yang menyasar seluruh pihak terkait, tidak hanya pelaku di lapangan.
Proses hukum yang berjalan ini mendapatkan respons luas dari masyarakat di ruang digital, dengan mayoritas tanggapan bernada netral hingga positif. Kepercayaan publik meningkat karena melihat kesungguhan aparat menuntaskan perkara secara adil dan transparan.
Komitmen penegakan hukum berlapis inilah yang menjadi wajah nyata #ReserseBekerja, memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, diproses sesuai fakta dan bukti yang sah.
Sumber: iNews, Bidiknasional, Hukumonline









