BATAM — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tiga tersangka bentrokan yang terjadi akibat konflik lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Penanganan kasus ini menitikberatkan pada pengolahan bukti material di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi, sehingga proses hukum berjalan objektif dan terukur.
Kamis, (14/9/2026), bentrokan yang menewaskan dua warga terjadi di lokasi sengketa lahan. Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono memeriksa sebanyak 16 saksi untuk mendalami kronologi kejadian. Hasil penyidikan pada Selasa, (15/9/2026), menetapkan tiga orang tersangka berinisial RS, P, dan SH.
Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap murni konflik sengketa tanah, dengan menghindari spekulasi isu suku, agama, ras, atau antargolongan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Agung Tri Poerbowo mengungkapkan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak berbahan kayu nibung, dan satu unit telepon seluler milik para tersangka.
Berdasarkan hasil pengujian barang bukti, tersangka RS diduga melepaskan lebih dari delapan kali tembakan senapan angin ke arah korban, sementara tersangka P bertindak mengokang dan membidikkan senjata. Tersangka SH diketahui membawa senjata tajam dan menghasut massa saat terjadi perusakan pagar seng di lokasi.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. RS dan P diancam Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan SH dikenai Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dan Pasal 246 huruf a KUHP atas tuduhan menghasut.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara kecepatan tindakan dan ketelitian verifikasi bukti hukum demi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sumber: Kompas, Tribunnews, Batamnews

