beritapolwan.com
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
beritapolwan.com
No Result
View All Result
Home Giat Polri

Cara Polresta Barelang Tangkap 3 Tersangka Bentrokan Konflik Lahan di Batam #ReserseBekerja

Christine Natalia by Christine Natalia
17 September 2026
in Giat Polri
0
Gambar Pengungkapan perkara bentrokan konflik lahan Pulau Setokok Batam oleh Tim URC Bareskrim Polresta Barelang
306
SHARES
2.4k
VIEWS

BATAM — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tiga tersangka bentrokan yang terjadi akibat konflik lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Penanganan kasus ini menitikberatkan pada pengolahan bukti material di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi, sehingga proses hukum berjalan objektif dan terukur.

Kamis, (14/9/2026), bentrokan yang menewaskan dua warga terjadi di lokasi sengketa lahan. Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono memeriksa sebanyak 16 saksi untuk mendalami kronologi kejadian. Hasil penyidikan pada Selasa, (15/9/2026), menetapkan tiga orang tersangka berinisial RS, P, dan SH.

Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap murni konflik sengketa tanah, dengan menghindari spekulasi isu suku, agama, ras, atau antargolongan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Agung Tri Poerbowo mengungkapkan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak berbahan kayu nibung, dan satu unit telepon seluler milik para tersangka.

Related articles

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

Berdasarkan hasil pengujian barang bukti, tersangka RS diduga melepaskan lebih dari delapan kali tembakan senapan angin ke arah korban, sementara tersangka P bertindak mengokang dan membidikkan senjata. Tersangka SH diketahui membawa senjata tajam dan menghasut massa saat terjadi perusakan pagar seng di lokasi.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. RS dan P diancam Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan SH dikenai Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dan Pasal 246 huruf a KUHP atas tuduhan menghasut.

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara kecepatan tindakan dan ketelitian verifikasi bukti hukum demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Sumber: Kompas, Tribunnews, Batamnews

Previous Post

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Pulau Setokok #ReserseBekerja

Next Post

Tim URC Polresta Deli Serdang Respons Cepat Laporan Judi Mesin Tembak Ikan

Related Posts

Gambar penjualan sabu lewat Instagram di Gowa
Giat Polri

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

13 Oktober 2026
Gambar penanganan kasus penyelundupan handphone bekas ilegal di Indonesia
Giat Polri

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
Gambar penangkapan pelaku curanmor di Bitung
Giat Polri

Tim URC Bareskrim Polda Sulut Ringkus Pelaku Curanmor dan Bongkar Jaringan Kejahatan di Bitung #ReserseBekerja

1 Oktober 2026
Gambar penanganan laporan orang hilang di Sawah Besar
Giat Polri

Mari Melihat Cara Resmob Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Hilangnya Wanita di Jakarta Pusat #ReserseBekerja

30 September 2026
Gambar penanganan temuan jenazah oleh Satreskrim Polda Aceh Tenggara
Giat Polri

Proses Penanganan Satreskrim Polda Aceh atas Temuan Jenazah di Aceh Tenggara #ReserseBekerja

28 September 2026
Gambar imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Mimika
Giat Polri

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Bersama Pemerintah dan TNI-Polri Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

27 September 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho bersilaturahmi dengan perwakilan komunitas driver ojek online (ojol) Nusantara

Kakorlantas Polri Silahturahmi dengan Komunitas Ojol Nusantara

22 April 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dan Melayani di Bali

Warung Kopi Jadi Tempat Pendekatan Polantas dengan Masyarakat

29 April 2026

Popular Post

  • Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 2 Mendali di Judo Bhayangkara Kapolri Cup 2022 di Raih Polwan Polda Kalteng

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Iptu Novita Rindi, Polwan Pendamping Kapolri Listyo Sigit Fit and Proper Test di DPR

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Polri Bentuk Direktorat PPA Tuai Apresiasi dari Ketua DPR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Sosok Kompol Jun Nurhaida Yang Kini Menjadabat Kapolsek Cinere

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
© Copyright BeritaPolwan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini

wpDiscuz