beritapolwan.com
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
beritapolwan.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026

admin by admin
12 Februari 2026
in Berita Terkini
0
Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026
307
SHARES
2.4k
VIEWS

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh direktur jenderal terkait dari Kemenhub dan Kepala Korlantas Polri, yaitu Aan Suhanan, Muhammad Masyhud, Roy Rizali Anwar, dan Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku di jalan tol dan non tol (arteri) untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan pengendara selama periode puncak arus mudik dan balik.

Related articles

Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria

Penyidikan Modern Bertumpu pada Alat Bukti #ReserseBekerja

Pembatasan ini berlaku pada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Sementara distribusi barang dengan kendaraan dua sumbu tetap diperbolehkan, kecuali untuk barang hasil galian dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok dikecualikan asalkan muatan dan dimensi sesuai dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Seluruh kendaraan yang beroperasi harus memiliki surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta data pemilik barang yang dipasang pada kaca depan sebelah kiri.

Pembatasan diberlakukan pada berbagai ruas jalan tol di sejumlah provinsi, antara lain:

  • Riau: Pekanbaru – Kandis – Dumai
  • Jambi dan Sumatera Selatan: Betung – Tempino – Jambi
  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
  • DKI Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  • Jawa Barat hingga Jawa Tengah: ruas-ruas utama seperti Jakarta – Cikampek, Kanci – Pejagan
  • Jawa Tengah dan Yogyakarta: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo
  • Jawa Timur: Ngawi – Surabaya – Banyuwangi

Untuk jalan non tol juga diberlakukan pembatasan di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan, mencakup rute strategis yang biasa digunakan arus mudik seperti Medan – Binjai – Medan, Bandung – Nagreg – Tasikmalaya, serta Denpasar – Gilimanuk di Bali.

Aan menegaskan, pengaturan ini rutin dilakukan setiap momen libur panjang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. “Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan selama masa pembatasan. Bila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah kolaboratif antar lembaga untuk memastikan mobilitas masyarakat saat Lebaran 2026 berjalan lancar serta mengedepankan keselamatan di jalan.

Previous Post

Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone Presisi Pantau Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

Next Post

Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Related Posts

Gambar Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria
Berita Terkini

Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria

8 September 2026
Gedung Bareskrim
Berita Terkini

Penyidikan Modern Bertumpu pada Alat Bukti #ReserseBekerja

27 Agustus 2026
Kabareskrim Paparkan Penanganan 32 Laporan Konflik Agraria di DPR
Berita Terkini

Kabareskrim Paparkan Perkembangan Penanganan 32 Laporan Konflik Agraria di Rapat DPR

27 Agustus 2026
Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Berita Terkini

Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Investasi

24 Agustus 2026
#ReserseBekerja
Berita Terkini

#ReserseBekerja Teknologi Perkuat Reserse Bangun Perkara Berbasis Alat Bukti

21 Agustus 2026
Bareskrim Tangkap 3 Kurir Narkoba di Riau, 1.400 Vape Narkoba Disita
Berita Terkini

#ReserseBekerja Bareskrim Tangkap 3 Kurir dan Sita 1.400 Vape Etomidate di Riau

21 Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polisi Bakal Visum Bocah 6 Tahun yang Diduga Dicabuli Kakek di Jakbar

Polisi Bakal Visum Bocah 6 Tahun yang Diduga Dicabuli Kakek di Jakbar

26 Oktober 2021
penanganan arus mudik dan balik lebaran 2026

Wamenhub Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

1 April 2026

Popular Post

  • Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 2 Mendali di Judo Bhayangkara Kapolri Cup 2022 di Raih Polwan Polda Kalteng

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Iptu Novita Rindi, Polwan Pendamping Kapolri Listyo Sigit Fit and Proper Test di DPR

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Polri Bentuk Direktorat PPA Tuai Apresiasi dari Ketua DPR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Sosok Kompol Jun Nurhaida Yang Kini Menjadabat Kapolsek Cinere

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
© Copyright BeritaPolwan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini

wpDiscuz