Site icon beritapolwan.com

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh direktur jenderal terkait dari Kemenhub dan Kepala Korlantas Polri, yaitu Aan Suhanan, Muhammad Masyhud, Roy Rizali Anwar, dan Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku di jalan tol dan non tol (arteri) untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan pengendara selama periode puncak arus mudik dan balik.

Pembatasan ini berlaku pada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Sementara distribusi barang dengan kendaraan dua sumbu tetap diperbolehkan, kecuali untuk barang hasil galian dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok dikecualikan asalkan muatan dan dimensi sesuai dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Seluruh kendaraan yang beroperasi harus memiliki surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta data pemilik barang yang dipasang pada kaca depan sebelah kiri.

Pembatasan diberlakukan pada berbagai ruas jalan tol di sejumlah provinsi, antara lain:

Untuk jalan non tol juga diberlakukan pembatasan di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan, mencakup rute strategis yang biasa digunakan arus mudik seperti Medan – Binjai – Medan, Bandung – Nagreg – Tasikmalaya, serta Denpasar – Gilimanuk di Bali.

Aan menegaskan, pengaturan ini rutin dilakukan setiap momen libur panjang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. “Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan selama masa pembatasan. Bila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan langkah kolaboratif antar lembaga untuk memastikan mobilitas masyarakat saat Lebaran 2026 berjalan lancar serta mengedepankan keselamatan di jalan.

Exit mobile version