Jakarta – Sejumlah pengendara masih menggunakan helm dan sabuk pengaman hanya saat petugas hadir di lokasi. Cara pandang ini salah, karena perlengkapan keselamatan bukan sekadar formalitas untuk menghindari tilang, melainkan perlindungan utama saat risiko kecelakaan terjadi.
Korlantas Polri kini mengedepankan pendekatan ganda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pertama, edukasi preemtif ditujukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya helm berstandar SNI dan sabuk pengaman. Kedua, teknologi penindakan berupa kamera ETLE statis dan perangkat ETLE handheld digunakan untuk menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan.
Helm yang efektif adalah yang berstandar SNI dan dipasang dengan tali pengaman terkunci. Helm yang hanya diletakkan di kepala berisiko terlepas saat terjadi benturan, momen di mana pengendara membutuhkan perlindungan paling besar. Menurut tinjauan sistematis Cochrane dari 61 studi, helm dapat menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen dan risiko cedera kepala sekitar 69 persen. Karena itu, helm bukan sekadar aksesori.
Kewajiban menggunakan helm SNI juga berlaku pada penumpang kendaraan bermotor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 291 mengancam pelanggar termasuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm dengan kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Sama halnya dengan pengemudi mobil yang wajib menggunakan sabuk pengaman sesuai Pasal 289 UU LLAJ.
Edukasi preemtif dilakukan dengan berbagai cara yang mudah dipahami, seperti pemeriksaan checklist visual keselamatan, pemutaran video demonstrasi benturan, serta sesi tanya jawab langsung dengan masyarakat. Leaflet dan stiker imbauan keselamatan disebar di terminal, kampus, dan kawasan industri – lokasi yang menjadi pusat aktivitas pengemudi angkutan, mahasiswa, dan pekerja.
Dalam hal penindakan, kamera ETLE statis merekam pelanggaran sabuk pengaman dan digunakan untuk mengidentifikasi pelanggar tanpa menghentikan kendaraan. Sementara itu, ETLE handheld yang digunakan petugas Satlantas berfungsi merekam bukti, membaca pelat nomor, dan menindak pelanggaran seperti pengendara tanpa helm SNI. Pada Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui tilang elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, melainkan perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih tertib dan patuh aturan berlalu lintas. “Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (23/10/2026).
Meski kamera ETLE merekam pelanggaran, namun penguncian tali helm dan penggunaan sabuk pengaman tetap menjadi keputusan pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan berjalan. Helm dan sabuk pengaman adalah perlindungan nyata, bukan aksesori atau sekadar aturan.
Sumber: Korlantas Polri, HukumOnline









