Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld untuk penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan area penyangga Jabodetabek.
Pada Sabtu (9/5/2026), personel Si Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, dan jajaran Satlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan pelanggaran secara mobile di sejumlah titik strategis. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus mendukung sistem penegakan hukum yang transparan dan modern.
Kegiatan penindakan dilakukan di wilayah Ditlantas Polda Metro Jaya, Satlantas DKI Jakarta, serta wilayah Satlantas Polres penyangga dengan pengendalian dan pengawasan langsung oleh Ipda Fauzi Tirta Kusuma.
Pelaksanaan ETLE Handheld merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam memperkuat transformasi digital pada pelayanan dan penegakan hukum bidang lalu lintas. Korlantas Polri mendorong penggunaan teknologi untuk menciptakan sistem penindakan yang presisi, profesional, dan akuntabel.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menyampaikan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik. Sistem ini mempermudah identifikasi pelanggaran serta mempercepat validasi data dan pengiriman hasil penindakan yang terintegrasi ke back office.
Dalam kegiatan tersebut, ETLE Handheld berhasil merekam 132 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 107 pelanggaran sudah tervalidasi dan 100 laporan telah dikirim ke sistem back office untuk proses selanjutnya.
Dengan penguatan sistem ETLE Handheld, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan dan kawasan penyangga ibu kota.









