Site icon beritapolwan.com

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Pulau Setokok #ReserseBekerja

Gambar bentrokan berdarah Pulau Setokok Batam kasus sengketa lahan 2026

BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, pada Senin, 14 September 2026. Bentrokan tersebut bermula dari sengketa lahan dan menyebabkan dua orang tewas.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif sebanyak 16 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut. “Pemeriksaan yang menyeluruh menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka,” kata Kombes Anggoro.

Dalam penyidikan, RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban. Sedangkan P diperkirakan membawa serta mengarahkan senjata sejenis saat kejadian berlangsung. SH diduga membawa senjata tajam dan bertindak sebagai provokator kelompoknya yang merusak pagar di lokasi.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menambahkan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, antara lain dua pucuk senapan angin, satu bilah tombak, serta telepon seluler milik para tersangka. Barang bukti tersebut turut memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara untuk RS dan P. Sementara SH dikenakan pasal penguasaan senjata tajam tanpa hak dan tindakan menghasut.

Kombes Pol Anggoro menegaskan bahwa insiden ini murni terkait sengketa lahan dan tidak ada kaitannya dengan isu suku, agama, ras, atau antargolongan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar ketiga tersangka.

Pendekatan penyidikan yang detail dan berlandaskan pada keterangan puluhan saksi mencerminkan prinsip kerja Unit Reaksi Cepat (URC) di seluruh Indonesia, yaitu menegakkan hukum berdasarkan fakta yang teruji.

Kasus ini menjadi perhatian utama polisi untuk memastikan keadilan ditegakkan secara obyektif dan berdasarkan bukti yang kuat bagi semua pihak yang terkait. (Sumber: Kompas, BatamPos)
 

Exit mobile version