beritapolwan.com
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
beritapolwan.com
No Result
View All Result
Home Giat Polri

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Pulau Setokok #ReserseBekerja

Geralda Talitha by Geralda Talitha
17 September 2026
in Giat Polri
0
Gambar bentrokan berdarah Pulau Setokok Batam kasus sengketa lahan 2026
306
SHARES
2.4k
VIEWS

BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, pada Senin, 14 September 2026. Bentrokan tersebut bermula dari sengketa lahan dan menyebabkan dua orang tewas.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif sebanyak 16 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut. “Pemeriksaan yang menyeluruh menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka,” kata Kombes Anggoro.

Dalam penyidikan, RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban. Sedangkan P diperkirakan membawa serta mengarahkan senjata sejenis saat kejadian berlangsung. SH diduga membawa senjata tajam dan bertindak sebagai provokator kelompoknya yang merusak pagar di lokasi.

Related articles

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menambahkan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, antara lain dua pucuk senapan angin, satu bilah tombak, serta telepon seluler milik para tersangka. Barang bukti tersebut turut memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara untuk RS dan P. Sementara SH dikenakan pasal penguasaan senjata tajam tanpa hak dan tindakan menghasut.

Kombes Pol Anggoro menegaskan bahwa insiden ini murni terkait sengketa lahan dan tidak ada kaitannya dengan isu suku, agama, ras, atau antargolongan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar ketiga tersangka.

Pendekatan penyidikan yang detail dan berlandaskan pada keterangan puluhan saksi mencerminkan prinsip kerja Unit Reaksi Cepat (URC) di seluruh Indonesia, yaitu menegakkan hukum berdasarkan fakta yang teruji.

Kasus ini menjadi perhatian utama polisi untuk memastikan keadilan ditegakkan secara obyektif dan berdasarkan bukti yang kuat bagi semua pihak yang terkait. (Sumber: Kompas, BatamPos)
 

Previous Post

Tim URC Polda Sulsel Tangkap Wanita Penggadai 21 Mobil Rental di Makassar

Next Post

Cara Polresta Barelang Tangkap 3 Tersangka Bentrokan Konflik Lahan di Batam #ReserseBekerja

Related Posts

Gambar penjualan sabu lewat Instagram di Gowa
Giat Polri

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

13 Oktober 2026
Gambar penanganan kasus penyelundupan handphone bekas ilegal di Indonesia
Giat Polri

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
Gambar penangkapan pelaku curanmor di Bitung
Giat Polri

Tim URC Bareskrim Polda Sulut Ringkus Pelaku Curanmor dan Bongkar Jaringan Kejahatan di Bitung #ReserseBekerja

1 Oktober 2026
Gambar penanganan laporan orang hilang di Sawah Besar
Giat Polri

Mari Melihat Cara Resmob Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Hilangnya Wanita di Jakarta Pusat #ReserseBekerja

30 September 2026
Gambar penanganan temuan jenazah oleh Satreskrim Polda Aceh Tenggara
Giat Polri

Proses Penanganan Satreskrim Polda Aceh atas Temuan Jenazah di Aceh Tenggara #ReserseBekerja

28 September 2026
Gambar imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Mimika
Giat Polri

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Bersama Pemerintah dan TNI-Polri Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

27 September 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026

12 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum 3

Kakorlantas Ungkap Pengalaman Tidak Tidur saat Operasi Ketupat 2025-2026

8 Mei 2026

Popular Post

  • Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 2 Mendali di Judo Bhayangkara Kapolri Cup 2022 di Raih Polwan Polda Kalteng

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Iptu Novita Rindi, Polwan Pendamping Kapolri Listyo Sigit Fit and Proper Test di DPR

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Polri Bentuk Direktorat PPA Tuai Apresiasi dari Ketua DPR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Sosok Kompol Jun Nurhaida Yang Kini Menjadabat Kapolsek Cinere

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
© Copyright BeritaPolwan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini

wpDiscuz