MAKASSAR — Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap ALF (34), seorang perempuan asal Kabupaten Gowa, yang diduga menggadaikan 21 mobil rental secara ilegal. Penangkapan terjadi saat ALF menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Makassar.
Menurut Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, operasi dilakukan pada Jumat malam oleh tim URC Reserse Mobil Polda Sulsel bersama Polres Gowa setelah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan sejak awal Juni 2026.
Penyelidikan mengungkap bahwa ALF mulai menyewa mobil sejak pertengahan 2025 dengan alasan untuk mendukung usaha katering program makan bergizi gratis di dua wilayah. Namun, ALF sebenarnya tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk usaha. Dia menggadaikan mobil-mobil itu kepada pihak lain dengan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Ipda Abel menjelaskan bahwa ALF melakukan aksi penggadaian dengan bantuan pasangannya, IF. ALF juga bekerja sama dengan rekannya, H, yang menyediakan dokumen palsu, serta seorang perantara berinisial E yang menghubungkan ALF dengan IR, pihak penerima gadai asal Kabupaten Bantaeng.
Total 21 kendaraan dari berbagai jenis, mulai SUV hingga minibus keluarga, digadaikan secara bertahap dari Desember 2025 hingga April 2026. Nilai sewa kendaraan ini mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Meskipun ALF pernah melakukan pembayaran satu kali pada Mei 2026, ia kemudian menghentikan pelunasan kewajibannya.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Saat ini penyidik tengah memburu seluruh kendaraan yang diduga telah berpindah tangan dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penangkapan ALF menunjukkan respons cepat aparat keamanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggambarkan efektivitas penyidikan dalam mengungkap kejahatan meskipun pelaku menyamarkan tindakannya sebagai bisnis atau program sosial.
Kasus ini menjadi cerminan nyata #ReserseBekerja, di mana aparat penegak hukum bertindak cepat dan tuntas agar para pelaku bertanggung jawab secara hukum.
Sumber: Detik, RakyatSulsel, JournalistIndependent









