Site icon beritapolwan.com

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

Gambar penjualan sabu lewat Instagram di Gowa

GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua kakak beradik berinisial AL (24) dan AP (29) yang diduga menjalankan bisnis narkoba jenis sabu dengan media sosial Instagram. Polisi mengamankan sekitar 105 gram sabu beserta perlengkapan pengemasan pada kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Phali Kansar, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang sistem transaksi sabu dengan metode tempel. AL ditangkap terlebih dahulu pada 9 Oktober 2026 malam di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu, setelah police menemukan kantong plastik hitam berisi paket-paket kecil sabu di pinggir jalan.

Dari penangkapan AL, penyidik mengembangkan kasus ke rumahnya dan menangkap kakaknya, AP. Menurut Ismail, AL dan AP memiliki peran berbeda yakni pengedar dan kurir yang melintas antar kabupaten. Keduanya diduga memperoleh sabu dari seseorang, mengemas, dan menjualnya melalui akun Instagram.

Ismail juga memaparkan bahwa kedua tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk menawarkan sabu dan diduga menggunakan layanan perbankan elektronik untuk transaksi, menjadikan kasus ini sesuai dengan ketentuan terbaru dalam KUHAP yang mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak Januari 2026, alat bukti elektronik setara dengan alat bukti konvensional seperti keterangan saksi dan barang bukti fisik. Pasal 235 KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan legalitas perolehan bukti sehingga penyidik harus memastikan data akun, percakapan, dan catatan mutasi rekening diperoleh secara sah dan bisa diuji keasliannya dalam persidangan.

Selain itu, KUHAP terbaru juga memberlakukan prinsip exclusionary rule yang melarang penggunaan barang bukti yang diperoleh secara ilegal, termasuk dari penggeledahan atau penyitaan tidak sah. Pencatatan dan standar rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) menjadi krusial, mencakup dokumentasi paket sabu dari penemuan hingga pengujian laboratorium.

Dalam proses pembuktian, Pasal 237 KUHAP menegaskan bahwa satu keterangan saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan, sehingga diperlukan dukungan teknis dan ilmiah seperti laboratorium narkoba sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

AL dan AP sampai saat ini masih berstatus terduga, dan pengadilan akan memeriksa seluruh konstruksi perkara. Keterangan bahwa sabu berasal dari pihak lain juga menuntut pembuktian lebih lanjut. Kasus ini menggambarkan betapa kerja keras penyidik (ReserseBekerja) tidak berhenti pada penangkapan, melainkan pada pengumpulan dan pengujian bukti secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Polresta Gowa, Tribun News

 

Exit mobile version