JAKARTA — Penanganan perkara pidana tidak berhenti pada saat polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Titik krusial dimulai ketika penyidik memastikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada bukti yang sah dan bukan sekadar dugaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan interpretasi KUHAP yang mewajibkan minimal dua alat bukti sah sebelum seseorang dapat berstatus tersangka. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap kurang jelas dan memungkinkan tafsir yang beragam dalam praktik penegakan hukum.
Dalam Pasal 184 KUHAP tercantum jenis-jenis alat bukti termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Praktik penyidikan menuntut minimal dua dari alat bukti tersebut harus terpenuhi sebelum penyidik menetapkan status hukum seseorang.
Proses ini memerlukan ketelitian tinggi; keterangan saksi diuji melalui pemeriksaan silang, dokumen dan barang bukti dianalisis, serta keterangan ahli forensik atau digital digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Tahapan tersebut dilakukan secara mendalam sebelum kasus diumumkan ke publik.
Meski jarang terlihat masyarakat, verifikasi bukti secara rinci menentukan kelanjutan proses hukum yang dapat bertahan atau gugur di praperadilan.
Menurut Rilis Akhir Tahun 2025 Polri, tingkat penyelesaian perkara nasional mencapai 76,22 persen dari total 325.345 kasus yang ditangani, dengan 248.076 kasus selesai oleh Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan. Proses penyelesaian ini melibatkan pembuktian yang harus lolos uji hukum acara pidana.
Kompleksitas jenis kejahatan, baik konvensional maupun digital, meningkatkan tuntutan ketelitian penyidik dalam merangkai alat bukti yang sah. Praperadilan menjadi mekanisme penguji kualitas kerja penyidikan, dimana penetapan tersangka tanpa bukti awal yang cukup berpotensi dibatalkan pengadilan.
Kualitas kerja reserse tidak diukur dari kecepatan pengumuman kasus, melainkan dari kekuatan proses pembuktian. Kasus tanpa bukti kuat berisiko gagal di pengadilan, sedangkan proses yang cermat memberi peluang lebih baik untuk mencapai kepastian hukum.
Seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan modern, ketelitian menjadi ukuran utama profesionalisme reserse dalam memastikan proses pembuktian dan penetapan tersangka berjalan tepat.
Sumber: Hukumonline, Pusiknas Bareskrim Polri, Tempo.

