Jakarta — Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia selama bertahun-tahun masih mengandalkan razia manual di jalan, di mana petugas menghentikan kendaraan untuk memeriksa dokumen dan pelanggaran. Meskipun menjadi ciri khas pengawasan lalu lintas klasik, metode ini menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan personel, potensi subjektivitas, dan menurunnya kepercayaan publik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyadari bahwa kompleksitas transportasi modern menuntut pendekatan yang lebih canggih. Dengan peningkatan volume kendaraan dan isu kendaraan bermuatan berlebih (ODOL), Polantas berusaha menjalankan penegakan hukum yang presisi, transparan, dan berbasis teknologi. “Penegakan hukum modern harus presisi, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Irjen Agus dalam penjelasan mengenai transformasi Polantas ke era digital.
Pendekatan yang berfokus pada data dan pelayanan humanis menjadi kunci keberhasilan menjaga keselamatan masyarakat. Agenda Zero ODOL 2027 bukan hanya soal penertiban kendaraan bermuatan berlebih tetapi juga modernisasi sistem pengawasan lalu lintas secara nasional. Teknologi berperan sebagai fondasi utama dalam upaya membangun penegakan hukum yang objektif dan profesional.
Pengawasan digital melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan teknologi Weight in Motion (WIM) telah mulai diterapkan. ETLE, yang sebelumnya fokus pada pelanggaran kendaraan pribadi, kini digunakan untuk mengawasi kendaraan ODOL. Sementara WIM adalah sistem penimbangan otomatis yang mendeteksi muatan berlebih tanpa menghentikan kendaraan, menghasilkan pengawasan yang lebih cepat, efisien, dan akurat.
Korlantas Polri memastikan implementasi teknologi dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis sistem dan infrastruktur. Menurut laporan GridOto, strategi Zero ODOL 2027 mengkombinasikan pengawasan digital dan penegakan hukum berbasis data untuk mengurangi ketergantungan pada pengawasan manual yang memiliki banyak keterbatasan.
Digitalisasi memungkinkan pengawasan 24 jam tanpa bergantung kehadiran fisik petugas. Kamera, sensor, serta analisis data memberikan pengawasan objektif dan konsisten, mengurangi unsur subjektivitas yang kerap muncul dalam sistem manual. Sebagai contoh, Polda Banten telah mulai memperkuat pengawasan kendaraan ODOL dengan pendekatan modern dan pengawasan berkelanjutan, bukan hanya operasi terbatas.
Korlantas Polri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Sistem digital memungkinkan pencatatan pelanggaran secara otomatis, penyimpanan data kendaraan yang akurat, serta verifikasi yang terbuka. Melalui ETLE dan WIM, pengawasan menjadi lebih akurat karena didasarkan pada data teknis real-time, sangat krusial untuk mendeteksi pelanggaran muatan yang sulit dikenali dengan pengamatan visual.
Modernisasi teknologi mendukung perubahan budaya kerja dalam Polantas yang kini harus menguasai sistem digital dan pengelolaan data. Polantas mulai mengenalkan konsep smart traffic policing, di mana penegakan hukum tidak hanya mengandalkan kehadiran personel tapi juga sistem digital terintegrasi. Irjen Agus menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan orientasi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fokus utama.
“Penegakan hukum modern harus presisi, transparan, dan berbasis teknologi.” Pernyataan ini mencerminkan upaya negara membangun sistem lalu lintas yang lebih adil dan profesional demi masyarakat yang lebih aman dan terlindungi. Dengan transformasi digital, Polantas menegaskan komitmen untuk penegakan hukum yang konsisten dan terpercaya.









