beritapolwan.com
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini
No Result
View All Result
beritapolwan.com
No Result
View All Result
Home Giat Polri

Evaluasi Ketat Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran 2026 oleh Kemenhub

Dian Purwanto by Dian Purwanto
19 Maret 2026
in Giat Polri
0
pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026
307
SHARES
2.4k
VIEWS

Menjelang periode angkutan Lebaran 2026/1447 H, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait menggelar evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Kebijakan tersebut mengatur pengalihan dan pembatasan kendaraan angkutan barang serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan data yang diperoleh dari Jasa Marga menunjukkan adanya pengalihan sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang selama periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, atau 13 sampai 17 Maret 2026. Langkah pembatasan ini berhasil menurunkan volume kendaraan golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan dengan total 51 lokasi, termasuk wilayah Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Related articles

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

Melalui data RFID yang dipantau di KM 54 B ruas JORR Seksi E selama tanggal 13 sampai 17 Maret 2026, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 melewati batas masa pembatasan dan mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB, tercatat kerap melanggar ketentuan pembatasan ini.

Sebagai langkah penegakan aturan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, berupa surat peringatan resmi dan permintaan pembuatan Surat Pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika peringatan ini tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pembekuan izin akan dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Harapan kami, perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini agar tercipta rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi masyarakat selama perjalanan mudik,” tutup Dirjen Aan Suhanan di Bali pada Rabu, 18 Maret 2026.

 

Tags: mudik lebaran
Previous Post

Puncak Arus Mudik Lebaran Diperkirakan Tiba Malam Ini, Volume Kendaraan Meningkat Signifikan

Next Post

Situasi Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Saat Puncak Arus Mudik Tetap Terpantau Terkendali

Related Posts

Gambar penjualan sabu lewat Instagram di Gowa
Giat Polri

Polresta Gowa Ungkap Peredaran Sabu Lewat Instagram dengan Bukti Digital

13 Oktober 2026
Gambar penanganan kasus penyelundupan handphone bekas ilegal di Indonesia
Giat Polri

Polri Tangkap Buron Kasus Penyelundupan Handphone Bekas #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
Gambar penangkapan pelaku curanmor di Bitung
Giat Polri

Tim URC Bareskrim Polda Sulut Ringkus Pelaku Curanmor dan Bongkar Jaringan Kejahatan di Bitung #ReserseBekerja

1 Oktober 2026
Gambar penanganan laporan orang hilang di Sawah Besar
Giat Polri

Mari Melihat Cara Resmob Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Hilangnya Wanita di Jakarta Pusat #ReserseBekerja

30 September 2026
Gambar penanganan temuan jenazah oleh Satreskrim Polda Aceh Tenggara
Giat Polri

Proses Penanganan Satreskrim Polda Aceh atas Temuan Jenazah di Aceh Tenggara #ReserseBekerja

28 September 2026
Gambar imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Mimika
Giat Polri

BMP RI DPC Kabupaten Mimika Bersama Pemerintah dan TNI-Polri Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

27 September 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

ETLE Drone Presisi

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone di Lima Titik Strategis Jakarta

14 Februari 2026
Perpisahan Haru Irjen Agus Suryonugroho dan Ojol Nusantara

Perpisahan Haru Irjen Agus Suryonugroho dan Ojol Nusantara: Legasi ‘Satu Aspal’ yang Abadi

6 Juli 2026

Popular Post

  • Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    Bangganya Buruh Pabrik di Riau, Putrinya Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 2 Mendali di Judo Bhayangkara Kapolri Cup 2022 di Raih Polwan Polda Kalteng

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Iptu Novita Rindi, Polwan Pendamping Kapolri Listyo Sigit Fit and Proper Test di DPR

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Polri Bentuk Direktorat PPA Tuai Apresiasi dari Ketua DPR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Sosok Kompol Jun Nurhaida Yang Kini Menjadabat Kapolsek Cinere

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
© Copyright BeritaPolwan Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kiprah Kami
  • Prestasi
  • Opini

wpDiscuz