MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan pod vape yang mengandung zat terlarang etomidate ke Provinsi Aceh. Penghadangan dilakukan di Kota Tanjung Balai pada Minggu (20/9/2026) malam setelah petugas mendapat informasi mengenai pergerakan barang ilegal tersebut menuju Aceh Tamiang.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn hitam di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar. Penghentian ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal dari Tanjung Balai.
Dalam penggeledahan, petugas menangkap seorang kurir berinisial R (30), warga Aceh Tamiang. Dari tangannya disita satu bungkus besar berisi 668 pod vape yang mengandung etomidate dan siap edar. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam mobil yang digunakan tersangka menuju lokasi tujuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka R menjalankan aksi atas perintah seseorang berinisial M. R diberi nomor kontak untuk komunikasi dengan pihak yang menyerahkan barang di Tanjung Balai.
Tersangka mengaku telah menerima uang muka Rp2 juta dengan janji upah tambahan bila pengiriman sampai ke Aceh Tamiang. Pengakuannya juga menyebutkan bahwa ini adalah pengiriman ketiga yang dijalankannya sebagai kurir vape ilegal.
Menurut Kombes Andy, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas, termasuk mencari pemasok dan pengendali operasi. Pengawasan jalur serupa juga diperketat di wilayah Sumatera Utara.
Keberhasilan penghadangan sesaat sebelum barang berpindah tangan menunjukkan semangat kerja URC yang ada di berbagai daerah Indonesia, yang merespons cepat informasi pergerakan barang terlarang tanpa jeda waktu.
Penelusuran jaringan zat berbahaya lintas provinsi ini merupakan wujud nyata #ReserseBekerja untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus mencari celah baru dalam peredarannya.
(Sumber: Harian Batak Pos, Tribun Medan)









