JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menyelidiki lima kasus dugaan perdagangan orang dengan modus pernikahan pesanan transnasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan penyidik Subdit III berhasil mengamankan dua tersangka utama jaringan tersebut yang berperan sebagai pencari korban dan fasilitator komunikasi bahasa.
“Tim Subdit III yang menangani pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berhasil mengungkap taktik ini, dengan fokus pada eksploitasi perempuan asal Indonesia yang ditargetkan dinikahkan dengan warga asing asal Tiongkok,” jelas Brigjen Nurul Azizah.
Identifikasi pelaku menunjukkan bahwa tersangka pertama, CA (25 tahun), bertugas mendekati dan memanipulasi korban serta mengatur dokumen identitas dan akomodasi perjalanan korban ke luar negeri, dengan keuntungan finansial sekitar Rp20 juta. Sedangkan tersangka kedua, FU (59 tahun), berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus perantara antara korban dan pria asing, dengan komisi Rp5 juta.
Menurut kepolisian, sindikat ini beroperasi sejak 2024 hingga 2025 dengan cara membujuk korban melalui janji kesejahteraan dan kehidupan mapan di Guangzhou, Tiongkok. Pelaku menjanjikan uang mahar Rp25 juta dan uang bulanan Rp10 juta yang diklaim dikirim setelah korban menetap di luar negeri.
“Meskipun uang mahar Rp25 juta telah diserahkan, janji uang bulanan tidak pernah direalisasikan oleh pelaku maupun pihak suami,” ujar Brigjen Nurul.
Para korban mengalami perlakuan buruk termasuk kekerasan dalam rumah tangga serta dipaksa bekerja keras melayani keluarga suami yang besar.
Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, Kanit 3 Subdit III, menyampaikan bahwa proses hukum mengalami kendala teknis dan lama karena fokus memulangkan korban dari luar negeri serta menunggu kondisi fisik tersangka CA yang sedang hamil besar sebelum penahanan dan pelimpahan berkas dilakukan.
Kasus ini menggambarkan tantangan dalam menangani perdagangan orang lintas negara dengan modus penipuan melalui pernikahan pesanan. Hal ini menegaskan perlunya upaya perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan dari praktik eksploitasi serupa.
#ReserseBekerja









