Bangka – Pengungkapan cepat kasus penganiayaan berat di Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka menunjukkan kerja efektif aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kelambit Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kasus bermula pada Senin malam (28/9/2026) ketika seorang pria berinisial SB mengalami luka akibat senjata tajam dan segera dilarikan ke rumah sakit di Sungailiat. Istri korban dengan inisial ST melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka untuk proses hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penelusuran terhadap pelaku. Pada Selasa siang (29/9/2026), seorang pria berinisial F (33) berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan penangkapan dilakukan atas persetujuan Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe. Sinergi antaranggota kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam menahan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menikam korban beberapa kali di dada dan tangan menggunakan pisau. Motif aksi itu dipicu pengaruh minuman keras dan rasa tersinggung atas ucapan korban.
Lebih lanjut, AKP Mauldi menyampaikan bahwa pelaku adalah residivis dengan dua catatan kasus sebelumnya, yakni pencurian di Kundi dan penganiayaan di Kecamatan Kelapa, yang membuatnya menjalani hukuman penjara.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu jaket hoodie warna hitam, sebilah pisau berpegangan hitam dengan list emas, serta pakaian korban berwarna hijau dan celana panjang hitam yang terdapat noda darah.
Rekam jejak pidana pelaku menjadi salah satu fokus penyidik dan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya di Polres Bangka.
Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dalam waktu kurang dari sehari menunjukkan respons cepat kepolisian dan pentingnya peran laporan masyarakat dalam penegakan hukum. Proses tersebut menegaskan komitmen #ReserseBekerja dalam menindak pelaku tindak pidana.
Sumber: Tribunnews, Babelpos, Satreskrim Polres Bangka







